Iklan

Lintas Nusantara

More on this category »

Hukum dan Kriminal

More on this category »

Opini

More on this category »

Iklan Berita Tipikor

Klik 2 kali untuk keluar
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online
Kontak Jodoh Online
Wirausaha Online Modal Nol Rupiah

Iklan

Tampilkan postingan dengan label lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lintas. Tampilkan semua postingan

Kapolda Diminta Tindak Oknum Nakal Petugas Brimob Keluhkan Uang Makan

Written By Unknown on Selasa, 26 Juni 2012 | 18.19


Ambon, Berita Tipikor - Akibat pembagian uang makan untuk pengamanan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXIV yang tidak sesuai, sejumlah petugas Brimob Polda Maluku yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan mengeluh. Kepada Ambon Ekspres sejumlah personil brimob mengeluh kesejahteraan dalam proses pengaman
Dari semua anggota brimob yang melakukan pengamanan MTQ khususnya PAM rute mengeluh dan menanyakan perbedaan uang makan antara brimob dan polisi umum (Lantas dan Sabhara). Brimob yang PAM rute hanya mendapat uang makan Rp 50 ribu per hari.
Anehnya saat pengamanan hari pertama tidak mendapat makan. Sementara polisi umum (polum) Rp 79 ribu per hari. Padahal mereka sama-sama melakukan PAM rute dan dana dana untuk pengamanan MTQ sampai selesai setiap anggota telah dirincikan Rp 790 ribu orang.
Parahnya lagi, petugas brimob bermalam untuk melakukan penjagaan, sedangkan polisi umum setelah rombongan lewat langsung pulang ke rumah masing-masing dan besoknya baru kembali jaga. "Kami minta pak Kapolda Maluku Brigjen Polisi Syarif Gunawan melihat kesejahteraan anggota di lapangan. Hal-hal seperti ini yang membuat anggota jadi malas tugas dan membuat pelanggaran ketika bertugas," pintanya.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi Ambon Ekspres enggan berkomentar. "Itu bukan urusan saya. Itu urusan satuan masing-masing. Tanyakan saja ke komandan masing-masing. Beta (saya) kurang 86 dengan itu. Ok," singkat juru bicara Kapolda Maluku(ae/temBT).

DAKWAAN PERKARA ‘THALHAH ZUHRI MENUAI PRAHARA’


Mataram, berita Tipikor - Peningkatan pelayanan  multi pendidikan  nasional  dalam  pelaksanaan Proyek  Pembangunan Gedung Rektorat, gedung  Fkultas Syari’ah dan gedung Fakultas Da’wah IAIN  Mataram, berdasarkan  Surat  Perjanjian Kerja (Kontrak), Nomor: 691/KU.00.11/X1/2005 tanggal 29 Nopember 2005, dan kini proyek-proyek tersebut menguak  banyak perhatian publik. Pasalnya  pembangunan gedung  yang memakan banyak anggaran Negara ini pamanfaatanya  tidak sesuai yang diharapkan, sebut saja dinilai  tidak maksimal, dan  belum selesai seluruhnya.  
Kepada Wartawan Tipikor Muhammad Basri, SH selaku pidana khusus yang ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, satu lagi kasus yang baru masuk yang akan disidak lanjutan dakwaanya, atas  nama Thalhah Zuhri selaku konsultan  pengawas  pada pelaksanaan  pembangunan  gedung Rektorat gedung  Fakultas Syariah dan gedung Fakultas  Da’wah IAIN  Mataram, telah melakukan  atau turut serta melakukan perbuatan dengan  Prof. Dr.H. Lukman Al Hakim, MM Rektor IAIN Mataram dan Dr.H. Asnawi,MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (masing masing penuntutanya  diajukan secara terpisah ) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara  pasti.
Secara subsidiar bahwa untuk kegiatan pembangunan gedung rektorat  gedung Syariah dan gedung  Fakultas Da’wah IAIN  Mataram  dialokasikan dana yang bersumber dari APBN perubahan tahun Anggaran 2005 dengan pagu sebesar 10.000.000.000,- sebagaimana tertuang dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 Nomor 059.1/025-01.0/XX1/2005 tanggal 31 Oktober 2005. Kegiatan tersebut telah mengandung unsur gelagat korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Akibat dari adanya penyalahgunaan  yang banyak indikasi menguntungkan diri sendiri,  Thalhah Zuhri telah melanggar Undang-undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan  kini telah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 06 Februari 2012 di rutan Polda NTB. Dan penahanan lanjutan  sejak tanggal  8 Maret 2012 sampai dengan 14 April 2012, dan perpanjangan pengadilan sejak tanggal 15 April sampai 14 Mei 2012 dan oleh penuntut umum  sejak tanggal 10 Mei 2012 di rutan Mataram.(ikhwanBT)

Wali Kota Bima H.Qurais tidak ada Keperdulian Daya Dukung Operasional Keamanan Hutan Minim,

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 07.30


     Kerusakan hutan tiap tahun kecenderungannya, kian meningkat. Pencaplokan lah`n hutan karena aktifitas illegal dalam kawasan KHTN (Kawasan Hutan Tutup Negara) di Ncai Kapenta tahun 1998 lalu, setidaknya menyisahkan persoalan kerusakan ekosistem hutan dalam kawasan itu. Memang, perlu langkah strategis untuk mengembalikan fungsi hutannya. Sementara di RTK (Registrasi Tata Kawasan) yang masih hijau, perlu didukung Sarana dan Prasarana Pengendalian dalam Pengawasan Hutan Agar bisa meminimalis tindakan pengrusakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Yah!! Tantangan berat, buat Kadis Diskebun kota Bima.
Bima, Berita Tipikor Program menanam kembali pohon di hutan adalah program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Tiap daerah pun mereaksinya dengan berbeda-beda juga. Sehingga aturan itu pun, terlihat tumpul manakala kita melihat berbagai kasus illegal logging yang kerap terjadi.
Kasus penebangan liar, penguasaan lahan hutan oleh masyarakat untuk perladangan, alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertambangan dan alih fungsi hutan menjadi Hutan Kayu Tanaman Masyarakat adalah sebagian kecil problema Dinas Kehutanan dalam fungsinya mengamankan kawasan hutan.
Kondisi itu, kini dialami juga oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Bima. Yah, Buah “simalakama” ungkap Al Imran, SH yang juga intens mengamati perkembangan keberlangsungan kawasan Ncai Kapenta. Dalam pengamatannya, Benturan dan pergesekan kepentingan masih mewarnai petak-petak dalam kawasan itu.
Beranjak dari berbagai persoalan itu, secara tidak langsung fungsi hutan memang kian terancam. Maka proses pengendaliannya pun pemko Bima harus berupaya keras dan perlu langkah strategis agar keberlangsungan hutan tetap terjaga.
Kawasan hutan “Ncai Kapenta” memang layak dilirik dan dipersoalkan. Dan, memang perlu langkah konvensional untuk penanganannya. Dan public juga tahu, bahwa Ncai Kapenta adalah lahan murni HKTM (Hutan kawasan Tutup Negara). Akan tetapi, pengklaiman oleh berbagai pihak untuk menguasainya masih membayanginya, sehingga kebijakan pemerintah kota Bima pun, terkesan abu-abu.
Sangatlah wajar bila publik merasa pesimis, dan rasa khawatir itu pun juga sangat beralasan. Manakala kita melihat tidak ada kebijakan walikota Bima, H.Qurais H.Abidin yang mengarah pada perlindungan dan pengawasan hutan. Kita tengok saja kelengkapan sarana perlindungan dan pengawasan hutan, di Dinas Kehutanan kota Bima, dari dulu sangat minim sekali. Padahal sarana itu, adalah hal sangat mendasar sebagai penunjang operasional pengawasan dan pengamanan hutan.
Minimnya daya dukung kebijakan dari pemko Bima terhadap akses pengamanan hutan, membuat masyarakat sangat pesimis akan keberlangsungan kawasan “Kapenta”bisa berfungsi kembali seperti dulu, sebagai daerah resapan air. Yah” seperti fungsi aslinya dulu. Begitu juga, kekhawatir yang sama pada lahan hutan yang lain di Pemko Bima, yang kini kian terancam.
Dalam pengamatannya, Al-imran menilai; Pemko Bima dari dulu hingga kini belum mempunyai site plan tentang pengendalian dan pengamanan hutan. Padahal bila kita melihat topografi pemko Bima, wilayah pemukimannya berada di dataran rendah dan dikelilingi oleh gunung dan bukit. Sangatlah layak, bila kawasan hutannya harus tetap terjaga dengan baik, sebagai wilayah resapan air.
Kondisi ini harusnya terbaca dari dulu, karena tanpa ada kesimbangan dalam pengendalian ekosistem lingkungan yang benar. Maka, Bima sangat rawan banjir kiriman. Karena wilayah hutan yang menjadi tempat resapan air, kini mulai berkurang. Maka sangatlah wajar publik berharap, ada keberpihakan kebijakan Pemko Bima dalam pengelolaan ekositem hutan.
Dimintai komentarnya terkait persoalan itu, Kadis Kehutanan dan Perkebunan kota Bima, Ir. H.Julkifli,M.Ap justru tidak pesimis. Bahkan, ia menganggap ini sebuah tantangan. Walau baru 2 bulan menjabat sebagai Kadis Diskebun, dia perupaya untuk melakukan pembenahan internal.
Dalam perlindungan dan pengawasan hutan di beberapa RTK (Registrasi Tata Kawasan) memang tetap diupayakan maksimal, tentunya daya dukung personil akan tetap dimaksimalkan. Karena area hutan yang luas dengan personil yang terbatas, memang bukanlah persoalan yang mudah untuk pengawasannya.
Sisi pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan memang sangat perlu sekali, agar mereka hidup tidak hanya bergantung pada kayu hutan, main set seperti ini yang terus di dorong. Tentunya, koordinasi diberbagai landing sector untuk menopang ekonomi mereka, sangat diperlukan. Agar hutan bisa tetap terjaga dengan baik dan faktor ekonomi masyarakat sekitarnya itu, salah satu pemicu rusaknya hutan.
Ditanya terkait minimnya sarana dan prasarana untuk melakukan pengawasan hutan? Dikatakannya, itu memang benar. Karena bagian yang sangat penting sebagai daya dukung operasional pengawasan memang sarana prasarana itu. Akan tetapi, sementar ini kami akan bersabar dan akan menyiasati situasi itu agar pengawasannya tetap berjalan dengan baik.
Walau kami tahu, tidak selalu mereka hidup dengan mengandalkan hasil hutan, tapi setidaknya adanya inisiative dan kepedulian masyarakat perlu terus didorong sebagai langkah parsitipasi dalam pengamanan hutan dari ulah orang yang tidak bertanggung jawab dan itu akan terus kami dorong. Dan, ini butuh kerja keras semua pihak.
Terkait banyaknya kepentingan di kawasan hutan tutup Negara di “Ncai Kapenta” yang dikwatirkan banyak pihak itu? Ia, tidak menafikan adanya informasi itu. Tapi, siapapun yang beraktifitas dalam kawasan hutan tutup Negara itu merupakan pelanggaran serius yang harus disikapi.
Tanggung jawab keberlangsungan hutan, bukanlah tanggungjawab Dinas Kehutanan dan Perkebunan saja. Akan tetapi, sinergisitas jajaran muspida (walikota, Kapolresta, Dandim, KeJaksaan, Pengadilan bahkan anggota DPRD) pun, sangat diharapkan dalam menegakan UU, agar wibawa pemerintah bisa tetap terjaga.
Artinya, jajaran ini menjadi kunci untuk mendobrak berbagai permainan dan kepentingan siapa pun yang ada di kawasan“Ncai Kapenta”. Begitu juga ormas, LSM dan Media pun sangat diharapkan mampu memberikan pencerahan berpikir bagi masyarakat dalam memberikan berbagai informasi yang positive. Daya dukung berbagai komponen ini adalah pilar sentral agar kebijakan itu berjalan dengan tegak. Dan kami yakin, kita punya harapan yang sama agar hutan tetap terjaga dengan baik. Jelasnya lagi. (BT.Sinyo) 

Hindari Manipulasi Dokumen IPKTM, Dinas Kehutanan Perlu Dukungan Dana

Bima, Berita TIPIKOR - Dinas Kehutan Kab Bima sering dikritisi terkait pemberian ijin IPKTM yang diduga sering disalah gunakan pengguna ijin. Kerap kali, instrument pemberian ijin itu disinyalir disalah gunakan oleh penggunanya.
Menjawab fenomena seperti itu Kabid produksi Kehutanan Pemkab Bima, H. Abdul Jabar, S.Sos meyakinkan bahwa asumsi itu tidak selalu benar. Dan kita tetap berupaya agar celah itu bisa dihindari. Karena selama ini system pengawasan yang ada, sudah maksimal.
Ditanya Bagaimana dengan pengguna ijin IPKTM yang diduga oleh berbagai kalangan disalah gunakan dengan memanfaatkan kayu hutan diluar ijin yang diberikan? Menjawab pertanyaan itu, Ia katakan, info seperti itu tidak semua benar, karena kelengkapan administrasi harus dilengkapi oleh pemohon dan kami tindaklanjuti dengan pengecekan dilapangan, termasuk SPPTnya.
Bila proses administrasi dokumen dianggap lengkap, baru kita lakukan krosing pada lahan yang diajukan ijin oleh pemohon. Dan nanti akan terukur jenis kayu dan kapasitas volume kayu yang ada ditiap lahan tersebut kita bisa mengetahuinya.
Dijelaskannya, pihak Dinas Kehutanan kini lagi berupaya untuk melakukan pemetaan dan mendataan dalam hal pendataan jenis semua kayu yang ada dalam kebun, tegalan masyarakat, di tiap desa. Dan yang baru kita lakukan hanya di Kec. Ambalawi saja. Sementara di kecamatan lain tidak bisa kita lakukan karena terkendala anggaran.
Proses pendataan yang dimaksud mencakup nama pemilik lahan kebun yang berpotensi adanya kayu dan memiliki SPPT, luas area kebunnya, jenis kayu, umurnya, diameternya, tinggi pohon, dan jumlah pohonnya.
Data ini akan dimasukan dalam data base (data induk) dinas Kehutanan untuk mengukur dan mengetahui potensi kayu yang ada ditiap wilayah desa dan ditiap kecamatan. Langkah ini bagian dari upaya dinas kehutanan untuk meminimalisasi salah penggunaan ijin oleh pengguna.
Sehingga saat pengajuan ijin IPKTM oleh pemohon, dengan mudah dilacak oleh operator dinas tentang kapasitas dan volume kayu yang ada sesuai dengan dokumen yang diajukan. Dan dengan sendirinya, potensi kayu tegalan/ kebun yang ada di desa tersebut secara otomatis akan menyusut dan itu akan tertera langsung dalam data induk produksi. Tahun ini kami mencoba memaksimalkan pendataan itu, tapi anggaran untuk melakukan verifikasi pendataan itu yang tidak tersedia.
Upaya Dinas Kehunanan ini di apresiasi positif oleh LSM ITK (Institute Transparansi Kebijakan) sebagai langkah positif untuk meminimalisasi pencurian kayu hutan oleh masyarakat dengan alas dokumen yang tidak sah.
Tentunya, langkah strategis ini harus dipercepat mengingat di beberapa wilayah seperti Kecamatan Monta, Parado, Sape, Madapangga, Tambora, Lambitu pengguna ijin IPKTM kian menakutkan, Karena sudah bukan rahasia lagi, konspirasi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu yang berselimut berbagai atribut legalitas membawa andil besar akan rusaknya hutan.
Hal lain yang lebih penting lagi adalah, adanya politik anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat sekitar kawasan hutan karena warga sekitar kawasan hutan di plot lebih punya andil besar akan terjadinya kerusakan hutan.
Maka diperlukan instrument yang memadai untuk memberdayakan mereka sehingga mereka tidak lagi mengandalkan hasil hutan untuk mengepulkan asap dapurnya. Maka akan lebih bijaksana kita mengetahui kondisi mereka dengan menawarkan berbagai macam program pemberdayaan.
Bila pimpinan daerah lewat landing sektornya lebih intens mendorong berbagai program untuk memberdayakan mereka, dengan sendirinya ketergantungan masyarakat sekitar kawasan akan hasil hutan untuk mata pencahariannya akan berkurang. (SinyoBT)

BBM Bersubsidi Diduga Di Konsumsi Industri

Written By Unknown on Selasa, 01 Mei 2012 | 07.08


Dompu, Berita Tipikor - Pekan lalu Ilham Yahyu dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) diantaranya. Jaharuddin, Taha, Abdullah dan Nursamsu, akhirnya mempertemukan Komunitas Masyarakat Miskin Kota (KOMIT) Kabupaten Dompu dengan perwakilan perusahaan industri diantaranya. PT Eka Rangga Pratama, PT Dunia Mas, PT Lancar Sejati (Tiga Lima) dan pengusaha SPBU Karijawa dan SPBU Kandai II.
Dalam pertemuan tersebut KOMIT menemukan sejumlah penyimpangan dan pelanggaran pembelian BBM bersubsidi oleh sejumlah pengusaha industri berat. “Kami memiliki data dan fakta yang ril tentang pelanggaran pembelian BBM oleh pengusaha,” Kata Koordinator KOMIT Dedi Kusnadi diruang rapat DPRD.
Menurut Dedi perusahaan industri tidak berhak membeli BBM bersubsidi, kata dia mereka harus membeli bahan bakar di PT Bima Oil.
Mencermati fenomena pembelian BBM bersubsidi tersebut, wartawan Berita Tipikor sejak tiga bulan terakhir, juga secara rutin telah melakukan penelusuran. Bayangkan dalam sepekan BBM bersubsidi dapat diangkut oleh perusahaan industri, lagi-lagi masyarakat Kabupaten Dompu dirugikan atas ulah nakal pengusaha dan pengelola SPBU.
Menyimpulkan hasil pertemuan, anggota DPRD Dompu akan mengundang kembali PT Waskita Karya, Bima Oil dan pengusaha SPBU lainya. Pertemuan kedua nantinya guna membandingkan data penggunaan bahan bakar oleh sejumlah perusahaan dan stok di SPBU dengan BBM yang pernah dikeluarkan oleh PT Bima Oil baik yang subsidi maupun non subsidi dari tahun 2010 s/d sekarang.
Ditemui secara terpisah Perwakilan SPBU Kandai dua, Yasmin mengatakan kami tidak pernah menjual BBM bersubsidi melalui pengusaha Industri. “SPBU kami, hanya melayani kendaraan roda dua dan roda empat tidak lebih dari itu,” kelik Yasmin.
Anehnya pengakuan Yasmin tersebut tidak berimbang dengan fakta dan temuan wartawan Berita Tipikor, padahal dua bulan silam Tim Berita Tipikor berhasil memperoleh keterangan salah seorang sopir dump truck yang sedang mengangkut BBM yang di dapat dari SPBU Kandai II. “BBM yang saya angkut adalah pesanan PT Waskita Karya,” kata sopir yang tidak ingin dikorankan namanya.
Menurut pengakuan sang sopir dalam sepekan ia bisa mengangkut dua hingga tiga kali dalam sepekan. Lantas benarkah Yasmin tidak mengetahui praktek penyelendupan tersebut.? Atau jangan-jangan Yasmin hanya berkelik pura-pura tidak tahu.
“Kami tidak pernah membeli BBM bersubsidi,” kata Tini seorang staf PT Rangga Eka Pratama alias Cakre, ditemui didepan teras kantor DPRD.
Selama ini menurut pengakuan Tini perusahaan kami hanya membeli BBM bersubsidi untuk kebutuhan kendaraan roda empat yang setiap harinya mengangkut bahan material perusahaan PT Rangga Eka Pratama. (BT. 50/53)

Polisi Akhirnya Ringkus Pembunuh Pasutri

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.17


Selong, Berita Tipikor - Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Mahnun (41) dan Inaq Hirwan Hamdi (37) Warga Praida Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga Kecamatan Lotim yang tewas menggenaskan di Sungai Temaras Dasan Batu Pandang Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) 22 Oktober 2011 lalu akhirnya terungkap. Setelah lima bulan berlalu, akhirnya Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua orang tersangka pembunuh pasutri tersebut.
Disebutkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lotim, AKBP Agus Nugroho, SiK. SH.MH didampingi Waka Polres Lotim, Kompol Darsono Setyo Adjie, SiK, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Yuyan Priatmaja, SiK. Beserta Humas Polres Lotim, I Komang Samia dalam konferensi persnya Rabu (3/4) kemarin, terenggutnya nyawa pasutri tersebut akibat dibunuh oleh Nasrudin (29) alias Amaq Runi warga Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lotim dan Mahilun (50) alias Amaq Mustaan warga Desa Mekarsari Kecamatan Suela Kabupaten Lotim.
Dari hasil penyidikan yang dihimpun dan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa Unit Sepeda Motor Merek Honda revo Warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 3101 LC, STNK Yamaha DR 2422 LF atas nama Inaq Hirwan, dua buah KTP masing-masing atas nama pasutri, uang senilai Rp 312 ribu, HP nokia, jimat warna hitam, sandal warna hitam dan biru, helm, beras 5 kg, baju koko biru dan satu ekor ayam.
Agus Nugroho menerangkan terenggutnya nyawa pasutri itu semakin dikuatkan akibat aksi pembunuhan. Hasil analisas dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), indikasi kuat meninggalnya korban akibat orang lain, bukan karena kelalaian korban.
Kegiatan penyelidikan diakui Kapolres sempat terputus. Hal tersebut terjadi bukan karena adanya kelalaian dari aparat Polres Lotim. Terlebih kedua orang pelaku diketahui sempat merarikan diri ke Sumbawa, Bima, Sulawesi dan Kalimantan Timur. Aparat Kepolisian lalu mencoba penyidikan secara tertutup.
Saat mendengar informasi pelaku sudah kembali ke rumah Jumat (30/3) lalu dan dipastikan keberadaanya, aparat polres Lotim lalu bergerak dan menangkap kedua pelaku Senin (3/4) lalu. Saat melakukan penangkapan, pelaku yang diciduk di rumahnya masing-masing tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku tampak cukup kooperatif. Dalam proses penangkapan itu berhasil disita parang dan pisau yang digunakan untuk menebas korban di TKP. Barang bukti itu disembunyikan tersangka di rumahnya. 
Antara korban dan pelaku ini saling mengenal. Karena tersangka Nasruddin dikenal juga sebagai seorang paranormal alias dukun. Terungkap, ditemukannya mayat korban di TKP karena antara pelaku dengan korban ini sudah janjian ketemu. Janjian ketemu guna transaksi togel yang disiapkan Nasrudin Sang Dukun. 

Dijerat Pasal Berlapis
Agus Nugroho menegaskan kedua orang tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasart 340 KUHP karena pembunuhan terencana. Dimana, pembunuhan tersebut direncanakan dua hari sebelum kejadian dengan terlebih dulu mengasah parangnya. Ancaman hukuman bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 351 Ayat tiga (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kedua pelaku ini juga sudah mulai menjalani penahanan di Polres Lotim mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Lotim memberi imbauan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan percaya pada hal-hal yang tidak logis. Tidak mudah percaya pada sesuatu yang bersifat irrasional. 
 
Kasat Reskrim Yuyan Priatmaja menambahkan dugaan sementara, modus terjadinya aksi pembunuhan itu akibat persoalan utang piutang. Ada dugaan korban memiliki utang sekitar Rp 15 juta dari tersangka. Adapun hubungan antara kedua tersangak ini adalah saudara jauh. Dari kedua orang tersangka, yang menjadi aktor utama pembunuhan adalah Nasrudin.

Sejauh ini Polres Lotim belum bisa menyimpulkan modus pembunuhan secara detail. Pasalnya, dari keterangan tersangka masih terbilang berbelit-belit. “Awalnya memang karena sakit hati atas utang-piutang,” sebut Yuyan. Adanya praktik perdukungan dan munculnya togel sedang didalami Satreskrim Polres Lotim ini. (rus)

Kembali, Komisi II DPRD KSB Ingatkan Soal Dana Pengaman HDG


Taliwang, Berita Tipikor - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali memberikan peringatan kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG), agar memanfaatkannya untuk membeli gabah petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sekretaris komisi II DPRD KSB, Fud Syaifuddin ST menyampaikan, pengusaha yang telah menerima dana pengaman HDG, harus mulai melakukan pembelian gabah milik masyarakat sesuai HET, agar persoalan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini, dimana harga jual gabah makin anjlok dapat segera terselamatkan.
Masih keterangan politisi yang pernah menjadi ketua KPU KSB ini, penerima dana pengaman HDG juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka akan membeli gabah sesuai HET, bahkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, ditempat pembelian atau penggilingan miliknya harus dipasang papan informasi siap membeli gabah sesuai HET, karena telah dipercaya untuk mengelola dana pengaman HDG.
Dalam kesempatan itu, Fud juga mendesak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) selaku leading sektor pemerintah untuk dana pengaman HDG, harus lebih ketat melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan, agar dapat mengetahui sepakterjang yang dilakukan UMKM penerima dana pengaman HDG.
“Saya harap Disperindagkop dan UMKM lebih tegas kepada pihak yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dana pengaman HDG, agar persoalan anjlok harga jual gabah yang dirasakan petani dapat segera terselesaikan,” harap Fud.
Kepala Disperindagkop dan UMKM, Ir Lalu Muhammad Azhar yang dikonfirmasi mengaku, sebagai bentuk kdseriusan dalam melakukan pengawasan, pihaknya bukan hanya membentuk tim tersendiri, tetapi juga telah melayangkan surat kepada seluruh pemerintah kecamatan, untuk menyampaikan bahwa telah dicairkan dana pengaman HDG dan berharap pemerintah kecamatan dapat ikut melakukan pengawasan. “Saya sudah melayangkan surat untuk seluruh pemerintah kecamatan dan semoga dapat membantu melakukan pengawasan,” tandas Lalu Azhar.
Dalam kesempatan itu, Lalu Azhar juga mempublikasikan, calon penerima dana HDG yang telah diverifikasi dan yang sudah menerima adalah, KUD Tiu Bangkemah Desa Beru Jereweh, KUD Brang Rea, KUD Kota Baru Taliwang, KSU Panser, KSU Olat Kapuri Seteluk, UD Cahaya Berlian, UD. Populer, UD. Bunga Tani, UD. Dynar, UD. Sarana Indah, UD. Merta, UD. Rizagistha, UD. Ramdani, Elsa Mandiri dan Rizki Mandiri. “Yang sudah menerima dana pengaman HDG adalah, KUD Tiu Bangkemah Desa Beru Jereweh, KSU Panser, UD Cahaya Berlian, UD. Populer, UD. Bunga Tani, UD. Dynar, UD. Sarana Indah.(SBP/BT)

Polisi Tembak Pencuri Uang Nasabah Di Lombok



Mataram, Berita Tipikor - Aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur, NTB, menembak dua tersangka pelaku pencuri uang nasabah yang baru mengambil uang di bank karena berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Rekrim) Polres Lombok Timur AKP Yuyan Priatmaja ketika dihubungi di Selong, Senin menyebutkan kedua tersangka itu berinisial An (29) asal Jambi dan Hp (25) asal Palembang.


Mereka melakukan kejahatan itu di Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Jumat (30/3).


“Kami terpaksa melumpuhkan kedua tersangka pelaku pencurian uang nasabah bank dengan menembak kakinya karena ketika ditangkap keduanya berusaha kabur. Kini kedua tersangka ada di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Kedua tersangka ditangkap ketika sedang melakukan aksi di salah satu masjid di Gunung Rajak. Saat itu Mustajab (49), warga Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, baru pulang mengambil uang dari BRI Cabang Selong sebanyak Rp56 juta. Sebelum kembali ke rumah, korban mampir di salah satu masjid di Gunung Salak untuk shalat; saat itulah kedua pelaku yang telah membututi korban melakukan kejahatannya.


Keduanya mengambil uang korban dengan cara mencongkel jok sepeda motor dengan kunci T. “Kami mencurigai gerak getik kedua tersangka yang terus membuntuti korban sejak keluar dari bank menggunakan sepeda motor. Ketika sedang menjalankan aksinya ada warga yang melihat dan berteriak minta tolong. Kami berusaha mengkap, namun tersangka berusaha kabur, sehingga terpaksa kami tembak,” ujarnya.

Yuyan mengatakan, pihaknya sudah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha kabur. Saat ditembak kedua tersangka baru mengambil uang korban sebanyak Rp500.000. Di hadapan penyidik tersangka mengaku telah empat kali melakukan aksi yakni di Mataram, Lombok Tengah dan selama menjalankan aksinya di Pulau Lombook pelaku menginap di Hotel Astiti Mataram. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ant/BT)

Iklan Berita Tipikor

Nasional

More on this category »

Dari Meja Polisi

More on this category »