Iklan

Home » » DAKWAAN PERKARA ‘THALHAH ZUHRI MENUAI PRAHARA’

DAKWAAN PERKARA ‘THALHAH ZUHRI MENUAI PRAHARA’

Written By Unknown on Selasa, 26 Juni 2012 | 18.15


Mataram, berita Tipikor - Peningkatan pelayanan  multi pendidikan  nasional  dalam  pelaksanaan Proyek  Pembangunan Gedung Rektorat, gedung  Fkultas Syari’ah dan gedung Fakultas Da’wah IAIN  Mataram, berdasarkan  Surat  Perjanjian Kerja (Kontrak), Nomor: 691/KU.00.11/X1/2005 tanggal 29 Nopember 2005, dan kini proyek-proyek tersebut menguak  banyak perhatian publik. Pasalnya  pembangunan gedung  yang memakan banyak anggaran Negara ini pamanfaatanya  tidak sesuai yang diharapkan, sebut saja dinilai  tidak maksimal, dan  belum selesai seluruhnya.  
Kepada Wartawan Tipikor Muhammad Basri, SH selaku pidana khusus yang ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, satu lagi kasus yang baru masuk yang akan disidak lanjutan dakwaanya, atas  nama Thalhah Zuhri selaku konsultan  pengawas  pada pelaksanaan  pembangunan  gedung Rektorat gedung  Fakultas Syariah dan gedung Fakultas  Da’wah IAIN  Mataram, telah melakukan  atau turut serta melakukan perbuatan dengan  Prof. Dr.H. Lukman Al Hakim, MM Rektor IAIN Mataram dan Dr.H. Asnawi,MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (masing masing penuntutanya  diajukan secara terpisah ) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara  pasti.
Secara subsidiar bahwa untuk kegiatan pembangunan gedung rektorat  gedung Syariah dan gedung  Fakultas Da’wah IAIN  Mataram  dialokasikan dana yang bersumber dari APBN perubahan tahun Anggaran 2005 dengan pagu sebesar 10.000.000.000,- sebagaimana tertuang dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 Nomor 059.1/025-01.0/XX1/2005 tanggal 31 Oktober 2005. Kegiatan tersebut telah mengandung unsur gelagat korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Akibat dari adanya penyalahgunaan  yang banyak indikasi menguntungkan diri sendiri,  Thalhah Zuhri telah melanggar Undang-undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan  kini telah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 06 Februari 2012 di rutan Polda NTB. Dan penahanan lanjutan  sejak tanggal  8 Maret 2012 sampai dengan 14 April 2012, dan perpanjangan pengadilan sejak tanggal 15 April sampai 14 Mei 2012 dan oleh penuntut umum  sejak tanggal 10 Mei 2012 di rutan Mataram.(ikhwanBT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor