Mataram, berita Tipikor - Peningkatan pelayanan multi pendidikan nasional dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Rektorat, gedung Fkultas Syari’ah dan gedung Fakultas Da’wah IAIN Mataram, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), Nomor: 691/KU.00.11/X1/2005 tanggal 29 Nopember 2005, dan kini proyek-proyek tersebut menguak banyak perhatian publik. Pasalnya pembangunan gedung yang memakan banyak anggaran Negara ini pamanfaatanya tidak sesuai yang diharapkan, sebut saja dinilai tidak maksimal, dan belum selesai seluruhnya.
Kepada Wartawan Tipikor Muhammad Basri, SH selaku pidana khusus yang ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, satu lagi kasus yang baru masuk yang akan disidak lanjutan dakwaanya, atas nama Thalhah Zuhri selaku konsultan pengawas pada pelaksanaan pembangunan gedung Rektorat gedung Fakultas Syariah dan gedung Fakultas Da’wah IAIN Mataram, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Prof. Dr.H. Lukman Al Hakim, MM Rektor IAIN Mataram dan Dr.H. Asnawi,MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (masing masing penuntutanya diajukan secara terpisah ) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti.
Secara subsidiar bahwa untuk kegiatan pembangunan gedung rektorat gedung Syariah dan gedung Fakultas Da’wah IAIN Mataram dialokasikan dana yang bersumber dari APBN perubahan tahun Anggaran 2005 dengan pagu sebesar 10.000.000.000,- sebagaimana tertuang dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 Nomor 059.1/025-01.0/XX1/2005 tanggal 31 Oktober 2005. Kegiatan tersebut telah mengandung unsur gelagat korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Akibat dari adanya penyalahgunaan yang banyak indikasi menguntungkan diri sendiri, Thalhah Zuhri telah melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kini telah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 06 Februari 2012 di rutan Polda NTB. Dan penahanan lanjutan sejak tanggal 8 Maret 2012 sampai dengan 14 April 2012, dan perpanjangan pengadilan sejak tanggal 15 April sampai 14 Mei 2012 dan oleh penuntut umum sejak tanggal 10 Mei 2012 di rutan Mataram.(ikhwanBT)
Posting Komentar