Iklan

Lintas Nusantara

More on this category »

Hukum dan Kriminal

More on this category »

Opini

More on this category »

Iklan Berita Tipikor

Klik 2 kali untuk keluar
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online
Kontak Jodoh Online
Wirausaha Online Modal Nol Rupiah

Iklan

Tampilkan postingan dengan label dari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dari. Tampilkan semua postingan

Polda Sulselbar Tolak SP3 Kasus Dugaan Korupsi

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 09.52

Makassar (Berita TIPIKOR)
    Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat menolak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3), terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kota Pare-pare 2004 lalu.
    ”Polisi tetap meneruskan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga ke pengadilan sehingga ada kejelasan hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari di Makassar, Senin (23/1).
    Terkait dengan dugaan korupsi senilai Rp300 juta itu, Chevy menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3, meskipun saat ini masih menunggu ijin dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan yang melibatkan Plt Wali Kota Pare-pare, Sjamsu Alam.
    ”Kita masih menunggu ijin dari Presiden untuk kelanjutan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Pare-pare itu,” tegasnya.
    Lebih jauh ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya memeriksa Sjamsu Alam sebagai pengendali anggaran saat itu menjabat Wali Kota Pare-pare, untuk sekedar melengkapi Berita Acara   Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diminta Kejaksaan Negeri Pare-pare.
    ”Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 anggota DPRD Pare-pare yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
    Namun, lanjut perwira polisi ini pernah menjabat di bagian Polantas, penyidik telah menyerahkan hasil pemeriksaan sebanyak empat kali ke Kejari Pare-pare tetapi ditolak dengan alasan belum lengkap.
    ”Alasannya penyidik menyerahkan berkas hanya 23 saja sementara yang dibutuhkan kejari lebih dari 22 berkas,” sebutnya.
    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terebut telah mendapat sorotan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ditindak lanjuti, belum lagi hasil pemeriksaan Badan   Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditengarai merugikan negara pada proyek tersebut.
    Bahkan salah satu LSM Benteng Ampera menilai Kejari Pare-pare tidak serius menangani kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD itu dengan berbagai alasan.(Ant/Metronews/Berita Tipikir)

Kajari mengecek kembali perkara yang divonis bebas

Pontianak  (Berita TIPIKOR)
    Para koruptor yang selama ini mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pantas mawas diri. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Panjaitan yang tidak puas dengan keputusan pengadilan yang berpihak kepada para koruptor berupaya mengecek ulang perkara tindak pidana korupsi yang divonis bebas pengadilan dengan melakukan peninjauan kembali bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang menangani kasus tersebut.
    “Akan saya cek ulang. Kita akan tinjau penanganannya. Nanti saya akan croscek dengan Kajari-nya,” ujar Jasman menyikapi putusan bebas beberapa kasus korupsi sesampainya di Pengadilan, Rabu (18/1), ditemui usai serah terima jabatan Kajari Singkawang yang berlangsung di Aula Kejati Kalbar.
    Meski mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait penanganan perkara korupsi yang terdakwanya divonis bebas, Jasman mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan tanggap terhadap penanganan kasus itu. Apalagi sampai dinyatakan bebas. Bila terbukti melakukan pelanggaran dipastikan bakal ditindak.
    “Ini sudah menjadi komitmen kita. Kesalahan sekecil apapun pasti ditindak. Terhadap jaksa nakal pasti dicopot,” tegas mantan Direktur Penyidikan Kejagung ini.
    Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat yang menyita perhatian publik. Dimana, kasus yang ditangani Kejaksaan tersebut berakhir dengan vonis bebas pengadilan.
    Meliputi kasus Bestari Gate yang ditangani Pengadilan Negeri Pontianak dan perkara pembangunan sirkuit Batu Layang ditangani Kejari Kota Pontianak.
    Karena itu Jasman mengingatkan para Jaksa untuk bekerja secara maksimal. Tidak membuat kesalahan dan penyimpangan sebagai seorang jaksa. Sebab pasti dijatuhkan sanski jika terbukti melanggar ketentuan. Sekaligus membuka ruang ke masyarakat untuk melapor bila menemukan oknum jaksa nakal dalam menangani perkara.
    “Sekarang sudah banyak aduan masuk. Tapi sifatnya masih harus dikonfrontir, dan tidak tersangkut masalah tugas. Misal soal utang piutang. Namun semua laporan tetap kita terima,” ungkap Jasman, seraya menyatakan kasus pencopotan Kajari Singkawang merupakan contoh terkecil sanksi yang diberikan. Meski tidak tersangkut dengan permasalahan tugas sebagai jaksa.    Melainkan tersandung masalah rumah tangga yang kasusnya bahkan sudah berlangsung beberapa tahun silam. [Inilah Com/Berita Tipikor]

Manajemen RSU Kupang Bakal Dirombak

KUPANG  Berita TIPIKOR
    Manajemen  Rumah Sakit Umum (RSU) Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang bakal dirombak menyusul usulan anggota DPRD NTT akibat pengelolaan dana Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya.
    “Manajemen perlu diganti. Karena pengelolaan dana Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya. Ada banyak dana jamkesmas disetor kembali. Mengapa itu terjadi. Karena mengelola jamkesmas saja tidak sanggup. Terus mau apa. Kalau anggaran jamkesmas disetor kembali, berarti pengelolaannya tidak profesional,” tandas Stanis di Gedung DPRD NTT di Kupang, Selasa (24/1/2012) siang.
    Meski harus menunggu hasil evaluasi Pemda, usulan itu langsung direspon oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. “Selalu ada soal. Nanti kami membahasnya lebih cermat. Di mana letak kesulitan dan kekurangan. Andaikata hasil evaluasi itu menunjukkan diperlukan perubahan manajemen, tentu kami lakukan,” ujar Gubernur Frans di Kupang, NTT, Rabu (25/1/2012).
    RSU Prof. W.Z. JOhanes Kupang, urai gubernur, sedang dalam proses perubahan status dari badan usaha menuju badan layanan umum (BLU). Dengan status  BLU manajemen lebih leluasa  menjalankan tugas dan tanggung jawabnya lebih baik.
    Sehari sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD NTT, Stanis Tefa, meminta Gubernur NTT segera mencopot manajemen RSU Prof. Dr. WZ Johannes-Kupang karena tidak profesional mengelola dana jamkesmas, selain banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
    Gubernur mengakui selalu mendorong agar pelayanan di RSU Kupang lebih baik dan lebih optimal kepada publik. Apalagi dunia pelayanan publik yang paling nyata itu berada di rumah sakit.
    “Sekitar dua ratus hingga tiga ratus orang yang datang setiap hari ke rumah sakit. Kalau dua tiga orang yang merasa tidak nyaman, itu membuat berita yang kurang enak dan mengabaikan ratusan yang mendapatkan pelayanan baik itu,” ujar Gubernur Frans.
(PK/Berita TIPIKOR)

Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri

    JAKARTA – Berita TIPIKOR— Perjuangan Abdul Haris Najamudin mempertahankan kursi jabatan bupati kepala daerah Bone Bolango (Bonbol) pupus sudah.  Majelis kasasi Mahkamah  Agung telah memutuskan dan memvonis dua tahun penjara kepadanya karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan obyek wisata Petandio Resort pada tahun 2003 sebesar Rp 16 miliar. Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri akan segera memberhentikan total yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol).
    Hingga kini, Najamudin masih berstatus sebagai bupati non aktif. Ia  terbelit kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar.  Guna menolak penonaktifan dari jabatan, dia menempuh langkah hokum dengan menggugat Mendagri Gamawan Fauzi.  Gebrakan awal membawa angin segar kepadanya. Gugatannya ke PTUN dimenangkannya.  Apalagi, upaya banding yang diajukan Mendagri, Gamawan Fauzi pun masih dimenangkannya.
    Jika Najamudin berpuas diri, maka Mendagri Gamawan Fauzi justru tidak bisa menerima keputusan pengadilan. Ia pun mengajukan kasasi kepada MA. Hasilnya tentu saja mengagetkan Donny, karena MA justru mengatakan bupati Bone Bolango non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.
    Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengaku belum menerima salinan petikan putusan kasasi tersebut. Namun, pihaknya akan memproses pemberhentian bupati Bonbol bila petikan putusan MA sudah diterima. “Kami belum menerima petikannya. Kalau sudah akan kami proses dong,” kata Donny, sapaan akrabnya, yang dihubungi Rabu (18/1).
    Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan dengan status Najamudin yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun, maka sesuai aturan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.
    Sesuai mekanismenya peraturan perundangan yang berlaku, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kondisi bawahannya sekaligus mengusulkan pemberhentian Najamudin. “Kalau surat usulan gubernur yang dilengkapi salinan petikan kasasi itu sudah ada, proses pemberhentian akan kita lakukan. Cepat kok prosesnya, asalkan semuanya sudah lengkap,” tuturnya.
    Bagaimana dengan kursi bupati? “Kursi bupati yang selama ini diisi wakil bupati selaku Plt akan disahkan. Jadi wakil bupatinya naik menjadi bupati, itu sudah sesuai aturan,” terang Donny.
(jpnn/Berita Tipikor)

Terbitkan Sertifikat ”Fiktif “ BPN Digugat

Written By Unknown on Sabtu, 03 Maret 2012 | 19.56

    Tanah, terlebih di perkotaan,  kini menjadi persoalan rumit ketika nilai ekonomisnya menjanjikan kehidupan nyaman bagi para pemiliknya.  Praktek-praktek manipulatif menjadi praktek yang umum terjadi. Persoalannya merumit ketika para oknum pada lembaga berwewenang justru terlibat di dalamnya sehingga para pemilik tanah sekaligus pencari keadilan semakin sulit mendapat keadilan.
    Fenomena ini terjadi juga di Malang. Tanah yang diperebutkan terletak di kawasan elit kota dingin Malang,  Jl. Buring 50,Rt 006 Rw 07 Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Malang. Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seharusnya menjadi muara akhir pencarian kebenaran hukum kepemilikan tanah justru terlibat pembuat sertifikat palsu.
    Ahli waris yang dirugikan dalam tindakan manipulatif fiktif atas tanah seluas 542 M2 bernilai hampir Rp 6 miliar tersebut adalah Johanes Bambang Sudjarwo.  Sertifikasi tanah kawasan elit Kota Malang itu memang pernah diupayakannya, namun, karena dinilai oknum BPN kurang lengkap dokumennya maka ditunda. Namun yang mengejutkannya, BPN justru mengeluarkan sertifikasi tanah atas nama orang lain.
    “Siapa yang tidak heran. Tanahnya sudah diukur oleh pihak BPN. Tapi anehnya, dokumen yang saya ajukan kepada pihak BPN justru dianggap tidak lengkap. Malah mereka justru mengeluarkan sertifikat tanah atas nama orang lain atas tanah saya,” urai Johanes Bambang Sudjarwo kepada Berita TIPIKOR, Selasa, (31/1).
    Menghadapi kasus ini, urai Bambang, dia mempercayakan penanganan masalah ini kepada Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). “Saya sudah menyerahkan kasus ini.,” sambungnya lagi.
    Ketika dikonfirmasi, salah seorang staf FIMM, Abdul Gafar, mengatakan, kasus fiktif ini akan disidangkan Jumad, (3/2). “Kasus ini sudah laporkan kepada polisi. Rencananya Jumad ini nanti (3/2) disidang,” urai Gafar tanpa memberikan komentar lalu selain meminta agar kasus itu diikuti saja di pengadilan.
    “Kami memandang perlu untuk menggugat BPN. Tujuan kami sederhana yaitu hanya untuk mengajarkan kepada masyarakat bahwa hak mereka harus diperjuangkan meskipun mereka harus menghadapi lembaga pemerintah sekalipun,” tambah pria yang murah senyum itu.
    Obyek sengketa sebelum merupakan tanah negara bekas eigendom verponding. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak atas tanah itu dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan (HGB) oleh orang yang menempatinya, dalam hal ini, R. Soetardjo Martoadmodjo almarhum atau ahli warisnya yaitu Johanes Bambang Sudjarwo. Namun, yang mencengangkan, urai Gafar lagi, BPN melanggar ketentuan dengan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM)  atas nama orang lain, bukan kliennya, Johanes Bambang Sudjarwo.
    Keanehan, urai Gafar mulai nampak ketika oknum BPN mengatakan dokumen usulan sertifikasi kliennya dinilai kurang lengkap, tetapi belakangan menerbitkan SHM bernomor 446 dan meralatkannya lagi No. 466 atas nama orang lain. (003/001)

Abraham : Century Ke tahap Penyedikan

Written By Unknown on Selasa, 21 Februari 2012 | 20.44

    Jakarta, surya – ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Abraham Samad membawa kasus penyelidikan Bank Century bisa ditingkatkan ketahap penyidihkan dari sebelumnya pentidikan. Sebab, sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum.
    Dengan kata lain Abraham mengatahkan bahwa kasus skandal pemberian dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century segera ada tersangkanya.
    “Ini pandangan hukum saya secara pribadi, dan kesimpulan saya kasus Bank Century bisa ditingkatkan penyidikan. Pandangan ini pernah saya sampaikan dalam acara Big Baz di Kompas layar kaca belum lama ini, “ kata Abraham Samat saat dikonfirmasi, Minggu (29/1)petang di jakarta.
    Ditanya apakah pendapatnya tersebut masih sama dengan pernyataan di Kompas layar kaca lalu, Abraham membenarkan, “Ya, masih.”mengenai adanya sinyalemen perbedaan pendapat di pimpinan KPK terkait kasus Bank Century dan wisma Atle,Abraham membenarkanhal itu.”akan tetapi,itu wajar KPKakan mengupayakan menjadi sama,”lanjut Abraham.
    Ia tak mau merinci indikas perbutan melawan hukum dalam kasus Century.jamun,catatan kompas salah satunya dari adanya pinjamanuang sebesar RP 1 milliar yang dilakukan deputi Gubernu Bank indonesia non-aktif,Budi Mulia,kepada pemilik Bank Century,Robert Tantular.
    Ini diperkuat laporan audit BPK yang menyebutkan adanya perubahanperaturan BI sedemikian rupa untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century (kompas.com) 

Iklan Berita Tipikor

Nasional

More on this category »

Dari Meja Polisi

More on this category »