Iklan

Home » » Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri

Terbukti Korupsi, Bupati Bonbol Segera Diberhentikan Mendagri

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 09.47

    JAKARTA – Berita TIPIKOR— Perjuangan Abdul Haris Najamudin mempertahankan kursi jabatan bupati kepala daerah Bone Bolango (Bonbol) pupus sudah.  Majelis kasasi Mahkamah  Agung telah memutuskan dan memvonis dua tahun penjara kepadanya karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan obyek wisata Petandio Resort pada tahun 2003 sebesar Rp 16 miliar. Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri akan segera memberhentikan total yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol).
    Hingga kini, Najamudin masih berstatus sebagai bupati non aktif. Ia  terbelit kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar.  Guna menolak penonaktifan dari jabatan, dia menempuh langkah hokum dengan menggugat Mendagri Gamawan Fauzi.  Gebrakan awal membawa angin segar kepadanya. Gugatannya ke PTUN dimenangkannya.  Apalagi, upaya banding yang diajukan Mendagri, Gamawan Fauzi pun masih dimenangkannya.
    Jika Najamudin berpuas diri, maka Mendagri Gamawan Fauzi justru tidak bisa menerima keputusan pengadilan. Ia pun mengajukan kasasi kepada MA. Hasilnya tentu saja mengagetkan Donny, karena MA justru mengatakan bupati Bone Bolango non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.
    Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengaku belum menerima salinan petikan putusan kasasi tersebut. Namun, pihaknya akan memproses pemberhentian bupati Bonbol bila petikan putusan MA sudah diterima. “Kami belum menerima petikannya. Kalau sudah akan kami proses dong,” kata Donny, sapaan akrabnya, yang dihubungi Rabu (18/1).
    Pria yang akrab disapa Donny ini menjelaskan dengan status Najamudin yang divonis bersalah dan dihukum dua tahun, maka sesuai aturan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.
    Sesuai mekanismenya peraturan perundangan yang berlaku, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melaporkan kondisi bawahannya sekaligus mengusulkan pemberhentian Najamudin. “Kalau surat usulan gubernur yang dilengkapi salinan petikan kasasi itu sudah ada, proses pemberhentian akan kita lakukan. Cepat kok prosesnya, asalkan semuanya sudah lengkap,” tuturnya.
    Bagaimana dengan kursi bupati? “Kursi bupati yang selama ini diisi wakil bupati selaku Plt akan disahkan. Jadi wakil bupatinya naik menjadi bupati, itu sudah sesuai aturan,” terang Donny.
(jpnn/Berita Tipikor)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor