Iklan

Home » » Terbitkan Sertifikat ”Fiktif “ BPN Digugat

Terbitkan Sertifikat ”Fiktif “ BPN Digugat

Written By Unknown on Sabtu, 03 Maret 2012 | 19.56

    Tanah, terlebih di perkotaan,  kini menjadi persoalan rumit ketika nilai ekonomisnya menjanjikan kehidupan nyaman bagi para pemiliknya.  Praktek-praktek manipulatif menjadi praktek yang umum terjadi. Persoalannya merumit ketika para oknum pada lembaga berwewenang justru terlibat di dalamnya sehingga para pemilik tanah sekaligus pencari keadilan semakin sulit mendapat keadilan.
    Fenomena ini terjadi juga di Malang. Tanah yang diperebutkan terletak di kawasan elit kota dingin Malang,  Jl. Buring 50,Rt 006 Rw 07 Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Malang. Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seharusnya menjadi muara akhir pencarian kebenaran hukum kepemilikan tanah justru terlibat pembuat sertifikat palsu.
    Ahli waris yang dirugikan dalam tindakan manipulatif fiktif atas tanah seluas 542 M2 bernilai hampir Rp 6 miliar tersebut adalah Johanes Bambang Sudjarwo.  Sertifikasi tanah kawasan elit Kota Malang itu memang pernah diupayakannya, namun, karena dinilai oknum BPN kurang lengkap dokumennya maka ditunda. Namun yang mengejutkannya, BPN justru mengeluarkan sertifikasi tanah atas nama orang lain.
    “Siapa yang tidak heran. Tanahnya sudah diukur oleh pihak BPN. Tapi anehnya, dokumen yang saya ajukan kepada pihak BPN justru dianggap tidak lengkap. Malah mereka justru mengeluarkan sertifikat tanah atas nama orang lain atas tanah saya,” urai Johanes Bambang Sudjarwo kepada Berita TIPIKOR, Selasa, (31/1).
    Menghadapi kasus ini, urai Bambang, dia mempercayakan penanganan masalah ini kepada Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). “Saya sudah menyerahkan kasus ini.,” sambungnya lagi.
    Ketika dikonfirmasi, salah seorang staf FIMM, Abdul Gafar, mengatakan, kasus fiktif ini akan disidangkan Jumad, (3/2). “Kasus ini sudah laporkan kepada polisi. Rencananya Jumad ini nanti (3/2) disidang,” urai Gafar tanpa memberikan komentar lalu selain meminta agar kasus itu diikuti saja di pengadilan.
    “Kami memandang perlu untuk menggugat BPN. Tujuan kami sederhana yaitu hanya untuk mengajarkan kepada masyarakat bahwa hak mereka harus diperjuangkan meskipun mereka harus menghadapi lembaga pemerintah sekalipun,” tambah pria yang murah senyum itu.
    Obyek sengketa sebelum merupakan tanah negara bekas eigendom verponding. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak atas tanah itu dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan (HGB) oleh orang yang menempatinya, dalam hal ini, R. Soetardjo Martoadmodjo almarhum atau ahli warisnya yaitu Johanes Bambang Sudjarwo. Namun, yang mencengangkan, urai Gafar lagi, BPN melanggar ketentuan dengan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM)  atas nama orang lain, bukan kliennya, Johanes Bambang Sudjarwo.
    Keanehan, urai Gafar mulai nampak ketika oknum BPN mengatakan dokumen usulan sertifikasi kliennya dinilai kurang lengkap, tetapi belakangan menerbitkan SHM bernomor 446 dan meralatkannya lagi No. 466 atas nama orang lain. (003/001)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor