Iklan

Home » » Kajari mengecek kembali perkara yang divonis bebas

Kajari mengecek kembali perkara yang divonis bebas

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 09.51

Pontianak  (Berita TIPIKOR)
    Para koruptor yang selama ini mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pantas mawas diri. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Panjaitan yang tidak puas dengan keputusan pengadilan yang berpihak kepada para koruptor berupaya mengecek ulang perkara tindak pidana korupsi yang divonis bebas pengadilan dengan melakukan peninjauan kembali bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang menangani kasus tersebut.
    “Akan saya cek ulang. Kita akan tinjau penanganannya. Nanti saya akan croscek dengan Kajari-nya,” ujar Jasman menyikapi putusan bebas beberapa kasus korupsi sesampainya di Pengadilan, Rabu (18/1), ditemui usai serah terima jabatan Kajari Singkawang yang berlangsung di Aula Kejati Kalbar.
    Meski mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait penanganan perkara korupsi yang terdakwanya divonis bebas, Jasman mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan tanggap terhadap penanganan kasus itu. Apalagi sampai dinyatakan bebas. Bila terbukti melakukan pelanggaran dipastikan bakal ditindak.
    “Ini sudah menjadi komitmen kita. Kesalahan sekecil apapun pasti ditindak. Terhadap jaksa nakal pasti dicopot,” tegas mantan Direktur Penyidikan Kejagung ini.
    Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat yang menyita perhatian publik. Dimana, kasus yang ditangani Kejaksaan tersebut berakhir dengan vonis bebas pengadilan.
    Meliputi kasus Bestari Gate yang ditangani Pengadilan Negeri Pontianak dan perkara pembangunan sirkuit Batu Layang ditangani Kejari Kota Pontianak.
    Karena itu Jasman mengingatkan para Jaksa untuk bekerja secara maksimal. Tidak membuat kesalahan dan penyimpangan sebagai seorang jaksa. Sebab pasti dijatuhkan sanski jika terbukti melanggar ketentuan. Sekaligus membuka ruang ke masyarakat untuk melapor bila menemukan oknum jaksa nakal dalam menangani perkara.
    “Sekarang sudah banyak aduan masuk. Tapi sifatnya masih harus dikonfrontir, dan tidak tersangkut masalah tugas. Misal soal utang piutang. Namun semua laporan tetap kita terima,” ungkap Jasman, seraya menyatakan kasus pencopotan Kajari Singkawang merupakan contoh terkecil sanksi yang diberikan. Meski tidak tersangkut dengan permasalahan tugas sebagai jaksa.    Melainkan tersandung masalah rumah tangga yang kasusnya bahkan sudah berlangsung beberapa tahun silam. [Inilah Com/Berita Tipikor]
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor