Iklan

Home » » Polisi Tembak Pencuri Uang Nasabah Di Lombok

Polisi Tembak Pencuri Uang Nasabah Di Lombok

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.15



Mataram, Berita Tipikor - Aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur, NTB, menembak dua tersangka pelaku pencuri uang nasabah yang baru mengambil uang di bank karena berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Rekrim) Polres Lombok Timur AKP Yuyan Priatmaja ketika dihubungi di Selong, Senin menyebutkan kedua tersangka itu berinisial An (29) asal Jambi dan Hp (25) asal Palembang.


Mereka melakukan kejahatan itu di Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Jumat (30/3).


“Kami terpaksa melumpuhkan kedua tersangka pelaku pencurian uang nasabah bank dengan menembak kakinya karena ketika ditangkap keduanya berusaha kabur. Kini kedua tersangka ada di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Kedua tersangka ditangkap ketika sedang melakukan aksi di salah satu masjid di Gunung Rajak. Saat itu Mustajab (49), warga Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, baru pulang mengambil uang dari BRI Cabang Selong sebanyak Rp56 juta. Sebelum kembali ke rumah, korban mampir di salah satu masjid di Gunung Salak untuk shalat; saat itulah kedua pelaku yang telah membututi korban melakukan kejahatannya.


Keduanya mengambil uang korban dengan cara mencongkel jok sepeda motor dengan kunci T. “Kami mencurigai gerak getik kedua tersangka yang terus membuntuti korban sejak keluar dari bank menggunakan sepeda motor. Ketika sedang menjalankan aksinya ada warga yang melihat dan berteriak minta tolong. Kami berusaha mengkap, namun tersangka berusaha kabur, sehingga terpaksa kami tembak,” ujarnya.

Yuyan mengatakan, pihaknya sudah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha kabur. Saat ditembak kedua tersangka baru mengambil uang korban sebanyak Rp500.000. Di hadapan penyidik tersangka mengaku telah empat kali melakukan aksi yakni di Mataram, Lombok Tengah dan selama menjalankan aksinya di Pulau Lombook pelaku menginap di Hotel Astiti Mataram. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ant/BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor