Iklan

Home » » Data Honorer K1 Kantor Kemenag Kota Bima di Duga Dimanipulasi dan Menyeret Oknum Staf Personalia

Data Honorer K1 Kantor Kemenag Kota Bima di Duga Dimanipulasi dan Menyeret Oknum Staf Personalia

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 07.34

Kota Bima, Berita TIPIKORProses penjaringan data K1 yang usulkan oleh kandepag kota Bima, Nopember 2011 lalu dianggap bermasalah. Bahkan dasar pengusulan K1 dari Kanmenag itu pun sudah di umumkan oleh BKN sekitar bulan April lalu. Namun, kini menyisahkan berbagai persoalan. Pasalnya; nama-nama pegawai yang diusulkan dan lolos masuk kategori K1 itu dianggap ada beberapa yang dimanipulasi.
PP.48/2005 dan Surat Edaran MenPAN no. 05/2010 adalah instrument penjaringan CPNS berdasarkan tahun masa pengabdian dibawah tahun 2005 atau maksimal SK itu dikeluarkan per 1 Januari tahun 2005. Dan 2 aturan itu, menjadi landasan dan pijakan yang sangat jelas dalam administrasi kepegawaian sehingga pegawai tersebut secara langsung diangkat menjadi CPNS. Apabila administrasi dan kelengkapannya memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah, mereka mengabdi dibawah tahun 2005. Namun, pada penjaringan data K1 yang diusulkan 18 Nopember 2011 lalu, diduga sarat dengan manipulasi. Hal ini setidaknya membuat bagian personalia Kandepag kota Bima kelabakan karena dipertanyakan keabsahannya oleh berbagai pihak. Ada dugaan kuat, beberapa nama yang diusulkan dan diloloskan penjaringan K1 itu adalah bagian dari konspirasi terselubung oknum staf bagian personalia Kandepag kota Bima.
Pasca diumumkannya nama pegawai yang lolos K1 sejumlah 30 orang itu, kantor Departemen Agama kota Bima diserbu oleh berbagai LSM dan awak media. Kaitannya, penyangkut nama pegawai yang lolos verifikasi K1, padahal mereka tidak memenuhi syarat untuk diloloskan untuk data K1.
Al Imran, Korwil ITK (Institute Transparansi Kebijakan) Rayon I NTB pun dengan terang-terangan menuding oknum Personalia Kankemenag Kota Bima, berinisial (SL) sangat ceroboh dan tidak hati-hati dalam memformulasikan data pegawai yang diusulkannnya itu. Bahkan, Kurniawati yang yang baru masuk sebagai tenaga honorer tahun 2008 lalu di Kanmendepang kota Bima ikut serta juga di usulkan masuk kategori K1. Begitu juga dengan Syamsuddin yang diusulkan dari unit kerja PTT. MAN 2 kota Bima juga baru pengabdi tahun 2008 sebagai tenaga honorer diikut sertakan juga masuk kategori K1.
Dua orang yang tersebut diatas juga diketahui adalah kerabat dekat oknum staf personalia Kankemenag, berinisial (SL). Bahkan, selain itu, masih ada 5 orang yang diduga juga bermasalah yakni; Achmad Kayidun (PTT.Kankenmenag Kota Bima), Rita Rahmawati (KUA.Kec RasanaE Barat), Budiman Jihadilah (PTT. Kenmenag kota Bima), Muslimah,S.Ag (GTT MAN 2 kota Bima). Sedangkan Ospaniansih (PTT. MAN 2 kota Bima) yang baru masuk tahun 2010 lalu dianggap memakai jalur khusus, karena administrasinya tidak melewati Kankemenag kota Bima. Apa mungkin?
Kekonyolan itu setidaknya perlu ditindak lanjuti secara tegas oleh Kepala Kankemenag Kota Bima, Karena secara legalitas, Ia juga ikut serta menandatangani daftar pengusulan baru untuk formulasi K1 itu. Dan secara bersamaan juga harus melakukan koordinasi dengan Kanwil dan Kandepag Pusat terkait nama-nama pegawai yang lolos K1 yang diprotes oleh berbagai pihak.
Yang lebih penting lagi, dugaan keterkaitan oknum personalia yang melakukan ferifikasi data internal di Kandepag harus dimintai pertanggung jawabannya. Ungkap, Al Imran. Karena pegawai yang diumumkan yang lolos K1 itu syarat dengan manipulasi dan bermasalah.
Namun, yang pasti, ITK Korwil I Rayon NTB pun dalam waktu dekat akan melaporkan oknum bagian personalia berinisial (SL) itu pada aparat penegak hukum. Karena proses pengusulan pegawai honorer yang ada dilingkungan Ddpag menjadi bagian “Domain” tanggung jawabnya. Dan begitu juga terkait salah seorang guru bernama Ospaniangsih secara administrasi tidak diusulkan dari KanDepag kota Bima, perlu mempertanyakan kembali pada Kanwil dan Kementrian Agama.
Walau pihak Kankemenag sudah mengirimkan surat keberatan para pihak pada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), pasca mengumumkan April lalu, hal itu harus dikawal bersama. Karena kalau hal itu dibiarkan, maka kasus-kasus nista itu pun akan kembali terulang lagi. Jelasnya.(Sinyo BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor