Iklan

Home » » Polisi Akhirnya Ringkus Pembunuh Pasutri

Polisi Akhirnya Ringkus Pembunuh Pasutri

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.17


Selong, Berita Tipikor - Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Mahnun (41) dan Inaq Hirwan Hamdi (37) Warga Praida Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga Kecamatan Lotim yang tewas menggenaskan di Sungai Temaras Dasan Batu Pandang Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) 22 Oktober 2011 lalu akhirnya terungkap. Setelah lima bulan berlalu, akhirnya Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua orang tersangka pembunuh pasutri tersebut.
Disebutkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lotim, AKBP Agus Nugroho, SiK. SH.MH didampingi Waka Polres Lotim, Kompol Darsono Setyo Adjie, SiK, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Yuyan Priatmaja, SiK. Beserta Humas Polres Lotim, I Komang Samia dalam konferensi persnya Rabu (3/4) kemarin, terenggutnya nyawa pasutri tersebut akibat dibunuh oleh Nasrudin (29) alias Amaq Runi warga Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lotim dan Mahilun (50) alias Amaq Mustaan warga Desa Mekarsari Kecamatan Suela Kabupaten Lotim.
Dari hasil penyidikan yang dihimpun dan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa Unit Sepeda Motor Merek Honda revo Warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 3101 LC, STNK Yamaha DR 2422 LF atas nama Inaq Hirwan, dua buah KTP masing-masing atas nama pasutri, uang senilai Rp 312 ribu, HP nokia, jimat warna hitam, sandal warna hitam dan biru, helm, beras 5 kg, baju koko biru dan satu ekor ayam.
Agus Nugroho menerangkan terenggutnya nyawa pasutri itu semakin dikuatkan akibat aksi pembunuhan. Hasil analisas dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), indikasi kuat meninggalnya korban akibat orang lain, bukan karena kelalaian korban.
Kegiatan penyelidikan diakui Kapolres sempat terputus. Hal tersebut terjadi bukan karena adanya kelalaian dari aparat Polres Lotim. Terlebih kedua orang pelaku diketahui sempat merarikan diri ke Sumbawa, Bima, Sulawesi dan Kalimantan Timur. Aparat Kepolisian lalu mencoba penyidikan secara tertutup.
Saat mendengar informasi pelaku sudah kembali ke rumah Jumat (30/3) lalu dan dipastikan keberadaanya, aparat polres Lotim lalu bergerak dan menangkap kedua pelaku Senin (3/4) lalu. Saat melakukan penangkapan, pelaku yang diciduk di rumahnya masing-masing tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku tampak cukup kooperatif. Dalam proses penangkapan itu berhasil disita parang dan pisau yang digunakan untuk menebas korban di TKP. Barang bukti itu disembunyikan tersangka di rumahnya. 
Antara korban dan pelaku ini saling mengenal. Karena tersangka Nasruddin dikenal juga sebagai seorang paranormal alias dukun. Terungkap, ditemukannya mayat korban di TKP karena antara pelaku dengan korban ini sudah janjian ketemu. Janjian ketemu guna transaksi togel yang disiapkan Nasrudin Sang Dukun. 

Dijerat Pasal Berlapis
Agus Nugroho menegaskan kedua orang tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasart 340 KUHP karena pembunuhan terencana. Dimana, pembunuhan tersebut direncanakan dua hari sebelum kejadian dengan terlebih dulu mengasah parangnya. Ancaman hukuman bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 351 Ayat tiga (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kedua pelaku ini juga sudah mulai menjalani penahanan di Polres Lotim mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Lotim memberi imbauan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan percaya pada hal-hal yang tidak logis. Tidak mudah percaya pada sesuatu yang bersifat irrasional. 
 
Kasat Reskrim Yuyan Priatmaja menambahkan dugaan sementara, modus terjadinya aksi pembunuhan itu akibat persoalan utang piutang. Ada dugaan korban memiliki utang sekitar Rp 15 juta dari tersangka. Adapun hubungan antara kedua tersangak ini adalah saudara jauh. Dari kedua orang tersangka, yang menjadi aktor utama pembunuhan adalah Nasrudin.

Sejauh ini Polres Lotim belum bisa menyimpulkan modus pembunuhan secara detail. Pasalnya, dari keterangan tersangka masih terbilang berbelit-belit. “Awalnya memang karena sakit hati atas utang-piutang,” sebut Yuyan. Adanya praktik perdukungan dan munculnya togel sedang didalami Satreskrim Polres Lotim ini. (rus)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor