Iklan

Home » » Hindari Manipulasi Dokumen IPKTM, Dinas Kehutanan Perlu Dukungan Dana

Hindari Manipulasi Dokumen IPKTM, Dinas Kehutanan Perlu Dukungan Dana

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 07.02

Bima, Berita TIPIKOR - Dinas Kehutan Kab Bima sering dikritisi terkait pemberian ijin IPKTM yang diduga sering disalah gunakan pengguna ijin. Kerap kali, instrument pemberian ijin itu disinyalir disalah gunakan oleh penggunanya.
Menjawab fenomena seperti itu Kabid produksi Kehutanan Pemkab Bima, H. Abdul Jabar, S.Sos meyakinkan bahwa asumsi itu tidak selalu benar. Dan kita tetap berupaya agar celah itu bisa dihindari. Karena selama ini system pengawasan yang ada, sudah maksimal.
Ditanya Bagaimana dengan pengguna ijin IPKTM yang diduga oleh berbagai kalangan disalah gunakan dengan memanfaatkan kayu hutan diluar ijin yang diberikan? Menjawab pertanyaan itu, Ia katakan, info seperti itu tidak semua benar, karena kelengkapan administrasi harus dilengkapi oleh pemohon dan kami tindaklanjuti dengan pengecekan dilapangan, termasuk SPPTnya.
Bila proses administrasi dokumen dianggap lengkap, baru kita lakukan krosing pada lahan yang diajukan ijin oleh pemohon. Dan nanti akan terukur jenis kayu dan kapasitas volume kayu yang ada ditiap lahan tersebut kita bisa mengetahuinya.
Dijelaskannya, pihak Dinas Kehutanan kini lagi berupaya untuk melakukan pemetaan dan mendataan dalam hal pendataan jenis semua kayu yang ada dalam kebun, tegalan masyarakat, di tiap desa. Dan yang baru kita lakukan hanya di Kec. Ambalawi saja. Sementara di kecamatan lain tidak bisa kita lakukan karena terkendala anggaran.
Proses pendataan yang dimaksud mencakup nama pemilik lahan kebun yang berpotensi adanya kayu dan memiliki SPPT, luas area kebunnya, jenis kayu, umurnya, diameternya, tinggi pohon, dan jumlah pohonnya.
Data ini akan dimasukan dalam data base (data induk) dinas Kehutanan untuk mengukur dan mengetahui potensi kayu yang ada ditiap wilayah desa dan ditiap kecamatan. Langkah ini bagian dari upaya dinas kehutanan untuk meminimalisasi salah penggunaan ijin oleh pengguna.
Sehingga saat pengajuan ijin IPKTM oleh pemohon, dengan mudah dilacak oleh operator dinas tentang kapasitas dan volume kayu yang ada sesuai dengan dokumen yang diajukan. Dan dengan sendirinya, potensi kayu tegalan/ kebun yang ada di desa tersebut secara otomatis akan menyusut dan itu akan tertera langsung dalam data induk produksi. Tahun ini kami mencoba memaksimalkan pendataan itu, tapi anggaran untuk melakukan verifikasi pendataan itu yang tidak tersedia.
Upaya Dinas Kehunanan ini di apresiasi positif oleh LSM ITK (Institute Transparansi Kebijakan) sebagai langkah positif untuk meminimalisasi pencurian kayu hutan oleh masyarakat dengan alas dokumen yang tidak sah.
Tentunya, langkah strategis ini harus dipercepat mengingat di beberapa wilayah seperti Kecamatan Monta, Parado, Sape, Madapangga, Tambora, Lambitu pengguna ijin IPKTM kian menakutkan, Karena sudah bukan rahasia lagi, konspirasi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu yang berselimut berbagai atribut legalitas membawa andil besar akan rusaknya hutan.
Hal lain yang lebih penting lagi adalah, adanya politik anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat sekitar kawasan hutan karena warga sekitar kawasan hutan di plot lebih punya andil besar akan terjadinya kerusakan hutan.
Maka diperlukan instrument yang memadai untuk memberdayakan mereka sehingga mereka tidak lagi mengandalkan hasil hutan untuk mengepulkan asap dapurnya. Maka akan lebih bijaksana kita mengetahui kondisi mereka dengan menawarkan berbagai macam program pemberdayaan.
Bila pimpinan daerah lewat landing sektornya lebih intens mendorong berbagai program untuk memberdayakan mereka, dengan sendirinya ketergantungan masyarakat sekitar kawasan akan hasil hutan untuk mata pencahariannya akan berkurang. (SinyoBT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor