Iklan

Home » » BKD Kerap dituding, biang Manipulasi Data Pegawai

BKD Kerap dituding, biang Manipulasi Data Pegawai

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 07.06


Amanat PP 48/2005 lalu, sangat jelas. Intinya, semua tenaga honorer ditiap instansi pemerintah Badan, SKPD dan sekertariat daerah didata dan diangkat untuk menjadi CPNS. Pasca ketetapan itu, muncul juga Surat Edaran Menpan No.05/2010, yang pada prinsipnya’ agar mendata kembali tenaga honorer yang tidak terdata (tercecer) agar bisa terakomudir masuk dalam data base kepegawaian.
Bima, Berita Tipikor Berlalunya dua kebijakan itu, tidak berarti tenaga honorer dan sukarela berkurang pada institusi pemerintah. Bahkan, tambah banyak dari tenaga honorer sebelum dua kebijakan itu lahir. Kondisi ini menimbulkan banyak pihak berlomba masuk secara instant dengan alas tenaga sukarela tanpa masuk kerja sehingga banyak kita temui label SK pengabdian yang dimanipulasi dengan TMT yang dimundurkan waktu dan tahun pengabdiannya. Dengan tujuan mengejar masuk data base dengan akal-akalan.
Kondisi diatas, sangat relevan sekali bila kita bahas secara seksama dalam penjaringan KI seleksi versi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kabupaten Bima, yang dimasukan dalam kategori KI yang telah diusulkan pada BKN (Badan Kepegawaian Nasional) di Jakarta tahun 2011 lalu, sejumlah 70 orang.
Kategori K1 sejumlah 70 orang yang diusulkan itu, dua diantaranya didiskualifikasi kepesertaannya karena mengundurkan diri dan meninggal dunia. Praktis, sisa jatah kab.Bima menjadi 68 orang. Dari jatah tersebut 56 orang dinyatakan lolos dan hal itu telah diumumkan beberapa pekan yang lalu, sedangkan sisanya 12 orang dari selelksi itu dianggap bermasalah oleh BKN.
Ketidaklolosan peserta 12 orang ini lebih disebabkan pada persoalan Tekhnis. Sedangkan masa pengabdiannya mereka jauh sebelum tahun 2005 namun rata-rata dari 12 orang itu banyak yang bertugas sebagai tenaga pendamping PPL di Badan Penyuluhan Pertanian dengan SK Penetapan pusat yang dibiayai dari dana APBN.
Akan tetapi, dalam formasi kelulusan yang diumumkan oleh BKN sejumlah 56 orang itu. Banyak pihak yang bertanya dan menunjukan rasa keheranannya. Bahkan menuding ada perekayasaan dalam mengusulan foemasi KI versi BKD!! Pasalnya, nama-nama pegawai yang diloloskan itu ada beberapa orang yang mendapatkan SK terakhirnya di tahun 2006, 2007, 2008 dan 2010.
Lalu, pertanyaannya; esensi dari bunyi PP 48/2005 dan Kepmen PAN 05/ 2010 lalu sangat jelas. Akan tetapi, public menilai pemahaman dan penyiasatan dalam pendataan bisa saja terjadi. Fakta lain juga menunjukan ada beberapa pegawai yang sudah mengabdi lama sekali, tapi tidak dimasukan juga dalam kategori KI. Padahal mereka mengabdi sebelum munculnya 2 aturan itu.
Berbagai hal tersebut, setidaknya secara tidak langsung menuding adanya dugaan permainan staf dan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kab.Bima, Drs.Tajuddin,SH dalam penyiasatan data-data untuk meloloskan beberapa nama CPNS yang di plot sebagai entry data KI yang masuk ke BKN.
Dalam penjelasannya pada wartawan Tipikor; Kepala BKD, Drs.Tajuddin,SH membantahnya. Hanya saja, selama ini pihak BKD mencoba untuk berbuat, sesuai data factual yang bisa di pertanggung jawabkan. Dalam proses pegawai yang masuk kategori KI, memang berbagai sisi harus memenuhi sarat secara administrasi.
Ditambahkannya, Ada banyak memang pegawai yang mengabdi sebelum 2 putusan itu lahir, namun secara administrasi memang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Misalnya, Dalam hal; karena tidak adanya slip gaji, karena waktu pengabdiannya yang terputus-putus dan tidak ada kejelasan yang pasti sumber dana untuk membayar honornya.
Akan tetapi, bagaimana dengan formasi KI sejumlah 56 orang yang diumumkan kelulusannya kemarin? karena ada beberapa yang lolos dengan SK terakhir diatas tahun 2005? Dijelaskannya; karena memang Semua administrasinya sudah memenuhi syarat, karena SK terakhir tadi hanya mempertegas SK pengabdian tahun sebelumnya.
Lagi pula, pada data pegawai yang masuk kategori KI itu saya bisa pertanggung jawabkan. Karena merujuk pada aturan main yang diedarkan oleh Menpan, tentang segala kelengkapan data dan persyaratannya secara adminstrasi. Sebenarnya kita berharap agar semua pegawai bisa terakomodir. Namun, kami juga harus mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan sesuai dengan kelengkapan administrasinya. (SinyoBT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor