Iklan

Home » » Dana Penimbunan 9,7 Miliyar Dipertanyakan

Dana Penimbunan 9,7 Miliyar Dipertanyakan

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 06.57

*
Bima, Berita Tipikor - Banyak pihak menduga proyek penimbunan kantor bupati Bima, diwoha, kabupaten Bima yang menghabiskan anggaran 9,5 Miliyar itu beraroma pidana, persoalan itu memang butuh pembuktian secara hukum. Walau Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB, berkomentar secara cermat melihat persoalan itu.
Dari sisi kemungkinan yang terungkap keatas permukaan terkait skandal proyek 9,5 miliyar itu, ada dugaan kesalahan prosedur; seperti proses lelang, pergeseran pos anggaran yang bukan pada tempatnya, dan terjadi tindakan Mark-Up anggaran sehingga merugikan keuangan Negara. Maka, hal itu adalah serangkaian tindakan “skandal”yang melibatkan banyak pihak.Karena termasuk kategori dalam Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
Fakta adanya “pembelokan mata anggaran” dalam pekerjaan Penimbunan yang terjadi di Kantor Bupati Bima, di kecamatan Woha dengan pagu anggaran 9,7 Miliar itu tidak terbantahkan, Hal ini terjadi tahun 2011 lalu. Dana tersebut adalah dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat sebesar 39,4 Miliar dengan bidang peruntukan yang berbeda.
Alokasi dana dari pemerintah pusat itu, dipergunakan untuk Dana Percepatan Infrastruktur Pembangunan Daerah. Antara lain di pergunakan untuk Pembangunan Infratruktur Jalan sebesar 29,7 Miliar dan Untuk Bidang Sarana Prasarana Pembangunan Daerah senilai 9,7 Miliar.
Menariknya, Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah 9,7 M itu, harusnya dikerjakan dalam bentuk fisik bangunan. Akan tetapi, oleh Pemkab Bima dana itu terpakai untuk biaya penimbunan Kantor Bupati Bima. Dan fakta itu menunjukan, bahwa; mata anggaran yang dimaksud memang benar dibelokan, dan hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Fakta pembelokan atas mata anggaran untuk Pembangunan Fisik Kantor Bupati Bima 9,7 Miliar yang ada di Kecamatan Woha, Kab Bima tidak terbantahkan. Nomenklatur itu yang menjadi pijakan sebagai petunjuk tekhnis pun, bahkan diterjang. Padahal amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor.25/PMK.07/2011. Pasal 3, intinya, tidak bisa melakukan Pergeseran antara Bidang menyangkut penggunaan uangnya. Lalu, kepentingan apa sehingga mata anggaran itu pun bergeser, Ada apa?
Hal Tekhnis
Terkait pekerjaaan fisik timbunan diatas lahan yang akan dibangun kantor bupati itu. Sumber tekhnis terpecaya media ini menjelaskan secara tekhnis, bahwa; kualitas lahan tanah sawah memang perlu dilakukan pengujian laboratorium secara kooperensive. Itu menjadi pijakan awal untuk melakukan hal secara tekhnis.
Hal secara tekhnis yang dimaksud, agar hasilnya maksimal maka harus dilakukan oleh konsultan yang independen, Karena menyangkut anggaran Negara miliaran rupiah. Namun, pada kasus penimbunan kantor bupati Bima; anda bisa lihat sendiri konsultan yang dipakai, adalah orang Dinas sendiri. Kita tidak bisa menafikan dalam paket proyek yang bernominal besar, muatan kepentingan penguasa sangat kental. Hal itulah yang kita lihat potensi penyimpangan sangat besar. Apalagi kabarnya, paket pekerjaan itu adalah proyek titipan, lalu pejabat dan staf biasa bisa berbuat apa? Ungkapnya, dengan Nada setengah bertanya.
Dalam hal menyangkut pekerjaan teknis peran konsultan sangat menentukan dalam pekerjaan penimbunan adalah, Konsultan bisa membaca kondisi dan struktur tanah. Tapi, untuk tanah sawah dan yang berlumpur,permukaan tanahnya memang harus dikeruk dulu dengan kedalaman tertentu. Setelah itu, baru dilakukan penimbunan.
Begitu juga dengan materi tanah urukan; bila dalam RABnya itu urukan pilihan, maka tanah yang cocok memang hanya tanah gunung yang berbatu. Begitu juga dengan perlakuan penggilasan tanah timbunan, perlu diperhatikan dengan cermat. Artinya; pada pekerjaan penimbunan, penggilasan itu akan tetap dilakukan setiap saat dan secara bertahap. Artinya, setiap ketebalan tanah timbunan mencapai 20-30 cm . Lalu, dilakukan lagi penggilasan secara berulang-ulang.
Fakta Lapangan
Bila melihat kondisi tekhnis yang dipaparkan diatas, sangat berbeda dengan kondisi pekerjaan dilapangan. Baik secara tekhnis maupun implementasi pekerjaannya. Alasannya sangat sederhana, salahnya perlakuan secara tekhnis secara otomatis factual pekerjaannya tentu sulit dipertanggung jawabkan.
Saat berlangsungnya pekerjaan timbunan, proses penggilasan dan kepadatan tanah sangat diragukan. Begitu juga system pengujian sondil pada beberapa titik memang tidak dilakukan sama sekali, padahal timbunan tersebut diatasnya akan dibangun gedung kantor Bupati Bima, sesuai bidang pekerjaan yang sudah dikerjakan itu.
Pelangaran Prosedural
Menelusuran wartawan ini yang dirangkum dari berbagai sumber dilapangan juga menjelaskan. Sejak awal penetapan Sub Bidang pekerjaan pada paket yang dianggap bermasalah itu memang hiruk pikuknya sangat menggema diinternal tim Dinas PU. Hal ini setidaknya, membenarkan adanya kepentingan orang yang lebih besar dibalik mega proyek 9,7 Miliyar itu.
Begitu juag ULP yang menentukan Sub Bidang pekerjan yang dimaksud, sebenarnya sangat memahami pekerjaan Mayor dan Minornya. Akan tetapi, untuk penetapan pada paket 9,7 M yang dimenangkan PT. Bunga Raya, harus diakui sudah keluar dari Nomenklatur yang ada.
Seperti yang dilansir Tambora Post pada Edisi 31 lalu, ditemukan adanya Penyalahgunaan Anggaran karena terjadi pergeseran pos anggaran, penyimpangan dalam kualifikasi Bidang / sub Bidang. Bahkan, Ketua LPJK (Lembaga Pengkajian Jasa Kontruksi) NTB, Ir. Muhammad Rum pun menilai, pada persoalan itu, Panitia dianggap “gagal lelang”.
Walau kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Kejati NTB, Namun kabarnya lagi, pengaduan kasus tersebut telah masuk juga di Kejaksaan Agung di Jakrta. Cuma yang bisa dipastikan oleh media ini bahwa kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi pada Kejaksaan Agung.
Pengaduan yang masuk lewat Lembaga Penegak Hukum Kajagung tersebut, kabarnya ditindaklanjuti dengan menurunkan tim tekhnisnya di lokasi dibangunnya kantor Bupati Bima itu. Hal ini sangat memungkinkan, pengaduan yang masuk itu, informasinya bisa dipertanggung jawabkan. Namun, hal ini menunjukan adanya keseriusan aparat penegak hukum untuk membongkar skandal 9,5 miliyar itu. (SinyoTB)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor