Iklan

Home » » Muhammadiyah Akan Gugat MK untuk Revisi UU Migas

Muhammadiyah Akan Gugat MK untuk Revisi UU Migas

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.19


Cirebon, Berita Tipikor-- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, organisasi yang dipimpinnya akan mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/3) mendatang. Gugatan itu, agar MK merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 itu membuka peluang ke pihak asing untuk menguasai migas kita. Bahkan 89 persen hasil migas kita diakuasai asing. Jika ini dibiarkan, kita akan jadi ayam mati di lumbung padi," kata Din, seusai acara pengajian umum yang digelar Muhammadiyah Cirebon di Islamic Center Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (23/3) sore.
Din menyebutkan, aksi menggugat MK akan dipimpin langsung oleh dia. Sejauh ini, sudah ada sejumlah organisasi yang menyatakan akan mendukung aksinya. "Ada sekitar 40-an elemen," ujar Din.
Selain menggugat MK untuk merevisi Undang-undang No 22 tahun 2001, kata dia, Muhammadiyah juga akan mengirimkan surat ke MK, mempertanyakan tentang kebijakan menaikkan harga BBM. "Apakah menaikkan harga BBM itu sudah sesuai atau tidak, karena ada Pasal 28 ayat 2 (Undang-undang Migas) itu sudah dibatalkan, tidak boleh hasil migas diserahkan ke hukum pasar bebas," katanya.
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi mulai 1 April mendatang. Harga premium dan solar disebut-sebut akan menjadi Rp 6.000 per liter, dari harga saat ini Rp 4.500 per liter. (Tribun/BT
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor