Iklan

Home » » PKS Ungkap Kontrak Koalisi yang Dilanggar SBY

PKS Ungkap Kontrak Koalisi yang Dilanggar SBY

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.19


Jakarta, Berita Tipikor - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengungkapkan salah satu pasal dalam kontrak koalisi yang tidak dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam membuat kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi.
"Di butir 5 kesepakatan koalisi, tata etika koalisi, ketika terjadi hal-hal yang startegis, dilakukan komunikasi politik untuk mencapai kesepakatan. Sampai saat ini belum ada komunikasi politik langsung baik dari ketua Setgab (SBY)," ungkap Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim di Gedung DPR, Senayan, Selasa (3/4/2012).
Oleh karena itulah, PKS mengambil sikap secara tegas menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menolak melakukan revisi atau penambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6a UU No 22 tahun 2011 tentang APBNP 2012. "SBY taat politik, jadi saya kira kalau ingin mencopot, SBY akan melakukan komunikasi politik untuk mencapai kesepakatan bersama," ujarnya.
Abdul Hakim mengaku tak akan mempermasalahkan apabila SBY membava forum pencopotan dan pendepakan PKS ke forum Setgab partai koalisi. Namun hal itu tetap didasari oleh komunikasi politik yang dibangun. "Itu hak presiden, presiden punya hak prerogatif, itu hak beliau, ia mau konsultasi ke siapa itu hak presiden," jelasnya.
PKS juga menyakini sikap yang diambil dalam menyikapi kenaikan BBM bukan sesuatu yang melanggar hubungan koalisi. Bahkan dengan sikap penolakan kenaikan BBM, PKS mengaku tak melanggar kontrak politik antara PKS dan SBY. "Kami berkesimpulan apa yang kami lakukan sudah sangat tepat sesuai aspirasi publik," tandasnya. [inilah.com/BT]
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor