Iklan

Home » » Prona Diduga Dikomersilkan Kepala BPN,I Nyoman Ariawa,SH tahun 2012 Prona Gratis

Prona Diduga Dikomersilkan Kepala BPN,I Nyoman Ariawa,SH tahun 2012 Prona Gratis

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 07.57


Dompu, Berita Tipikor - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu NTB, tidak transparan tentang biaya pendaftaran pensertifikatan tanah melalui PRONA tahun 2011. “BPN pasang tariff Rp. 100.000,- per sertifikat,” kata Imran warga kelurahan Kandai II Kecamatan Woja.
Tahun 2011 BPN mengeluarkan 5.300 lembar sertifikat dan terbukti menarik biaya administrasi. “Rp. 530.000.000,- mengalir ke rekening BPN,” ungkap Imran. Padahal Prona dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).,/span>
Lantas dikemanakan dana jumbo itu? Dan untuk apa? Kepala Kantor BPN, I. Nyoman  Ariawa. SH mengatakan. “Saya baru bertugas di Dompu setelah tahun 2011, jadi saya tidak tau persis tentang Bersambung => pungutan biaya prona tahun sebelumnya,” katanya.
Sementara tahun 2012. Ariawa menjelaskan pungutan Prona tidak lagi melintasi kantor BPN dan tahun ini, Proyek Prona nol rupiah (Gratis) untuk masyarakat, namun pemohon wajib menyiapkan. Pal Batas, Pengajuan surat-surat, Matrei dan Biaya Pembayaran Pajak.
Tahun ini BPN menggarap obejek tanah pertanian maksimal 2 hektar dan non pertanian maksimal 20 are. “BPN Kabupaten Dompu menargetkan 355 sertifikat. Tersebar di delapan Kecamatan atau 33 Desa/Kelurahan dengan deatlain waktu per 31 Desember 2012 sudah selesai secara kualitas dan kuantitas,” kata Ariawa.   
Menurut Imran pelaksanaan pensertifikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang.
Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA.
Dikatakan Imran Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan.
Dan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan, pada Program Pengelolaan Pertanahan. Ini artinya dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah gratis (Pemohon tidak dipungut biaya/bebas biaya).
Adapun  pemohon pemilik tanah sebelum tahun 1997,  kata dia dalam peraturanya, hanya mempersiapkan biaya surat pernyataan pengurusan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,- surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila dikuasakan kepada pihak lain, surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,- diketahui Kades dan surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,-
Pemilikan tanah ssesudah tahun 1997 Jual Beli / Hibah cukup mempersiapkan, surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,- Akta jual beli/hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,- dan surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermeterai Rp.6.000,-
Pemilik tanah warisan mempersiapkan, surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,- surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,- dan surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,-
Dan pemilik tanah warisan dan pembagian milik bersama menyiapkan, surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,- surat kematian , surat keterangan warisan bermetari Rp. 6.000,- akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,- dan surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,- (Abah-In. BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor