Iklan

Home » » Kejagung tidak Lanjutkan Kasus E-KTP

Kejagung tidak Lanjutkan Kasus E-KTP

Written By Unknown on Minggu, 04 Maret 2012 | 05.50

  JAKARTA—(Berita Tipikor)
”Juga tentunya tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” tutup Noor.
    Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2009. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional dengan pagu anggaran sekitar Rp15 Milliar.   Percontohan pengadaan proyek ini diketahui telah dilakukan Ditjen Admincuk di 5 daerah yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.
    Berdasarkan hasil pelelangan terpilihlah dua perusahaan yang akan melakukan pengadaan barang dari proyek KTP tersebut yakni PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya dengan nilai kontrak pengadaan KTP sebesar Rp 9 Milliar. 
    Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka diantaranya adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen yakni Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 yakni Dwi Setyantoro, Direktur PT Karsa Wira Utama yakni Suhardjijo dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya. (Media Indonesia/Beria Tipikor)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor