Iklan

Home » » Agus Condro

Agus Condro

Written By Unknown on Selasa, 06 Maret 2012 | 08.46

    Agus Condro menjadi tokoh kita ketiga yang memenjarakan puluhan orang, termasuk rekan-rekannya sesame anggota DPR. Ia mengungkapkan kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 silam.  Tidak seperti dua tokoh di atas yang ternyata aktif melakukan “korupsi”, Agus tidak terbujti melakukan korupsi. Pada 1 Juni 2011, JPU menuntut mantan politikus PDI Perjuangan itu dituntut 1,5 tahun penjaradan  membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.    Sedangkan politisi lain yang terlibat kasus yang sama yakni Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Willem Max Tutuarima dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tetapi hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun tiga bulan kepadanya. Agus kecewa. Ia pun mengkhawatirkan para peniup kasus korupsi yang lain tidak berani mengungkapkan kasus.
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor