Iklan

Home » » Kasus Korupsi, Muhaimin Klaim Namanya Dicatut

Kasus Korupsi, Muhaimin Klaim Namanya Dicatut

Written By Unknown on Selasa, 21 Februari 2012 | 20.44

    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak mau menanggapi kemungkinan untuk bersaksi dalam persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 1,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan depan. “Sudah bolak-balik saya tegaskan, nama saya itu dicatut,” katanya saat ditemui sebelum rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu, 25 Januari 2012.
    Muhaimin juga enggan berkomentar ketika ditanya perihal kesiapannya untuk bersaksi. “Rapat dulu,” ujarnya singkat. Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan jaksa KPK berencana menghadirkan Muhaimin di persidangan untuk didengar kesaksiannya. Johan tidak memerinci dalam sidang siapa Muhaimin akan bersaksi.
    Saat ini ada dua terdakwa yang masih menjalani sidang pemeriksaan saksi, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan. Nyoman adalah mantan Sekretaris Direktur Jenderal Direktorat   Jenderal Pengembangan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT). Sedangkan Dadong adalah mantan Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT.
Status Muhaimin saat ini masih sebatas saksi. Nama Muhaimin diduga ada kaitannya dengan “Bos Besar” yang terkuak dari pembicaraan antara Ali Mudhori dan M. Fauzi pada 24 Agustus 2011 lalu. Ali adalah bekas anggota tim asistensi Muhaimin di Kemenakertrans, adapun Fauzi disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya.
    Pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang, mengatakan uang suap Rp 1,5 miliar sempat mampir ke tangan kliennya. Duit yang dibalut kardus durian itu diterima Nyoman dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Namun, keterangan saksi di persidangan sebelum ini dianggap belum memberi gambaran utuh tentang proses aliran duit dari PT Alam Jaya Papua, perusahaan kontraktor, ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(Tempo/Berita TIPIKOR)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor