Iklan

Home » » Tony Wong

Tony Wong

Written By Unknown on Selasa, 06 Maret 2012 | 08.51

    Tony Wong, pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat mengemuka sebagai whistle blower dari daerah yang menggegerkan. Awal Maret 2007, dia meniup pluit ke Mabes Polri melaporkan kegiatan mafia illegal logging di wilayah Ketapang.  Tim Mabes Polri merespon. Dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Bambang Hendarso Danuri, tim turun ke TKP Bukit Lawang tanpa “kulonuwan” kepada Polda Kalbar dan Polres Ketapang.
    Sindikat mafia illegal logging pun berhasil digulung.  Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Diantaranya, 3 pemilik sawmill, 15 nahkoda kapal, 6 oknum dinas kehutanan.  Dari unsur kepolisian, 7 ditetapkan tersangka (3 dari Polres Ketapang, 4 dari Polda Kalbar), di antaranya Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan dan dicopot dari jabatanya karena tersangka. Kapolda Kalbar Brigjen Zainal Abidin Ishak dicopot dari jabatanya namun tidak tersangka.  Ia dinyatakan lengah dalam menjalankan tugas dan pengawasan.
    Prestasi ini tentu membuat geger.  Sampai-sampai Kapolri Jenderal Pol Sutanto, 3 April 2007, bersama Menteri Kehutanan didampingi Irwasum Polri Komjen Jusuf Manggabarani, Kababinkum Komjen Imam Haryatna, Deops Polri Irjen Rubani Pranoto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawire, Kadiv Propam Irjn Pol Gordon Mogot, turun langsung meninjau ke TKP, memberi apresiasi.
    Tetapi, nasib tidak memihak padanya. Laporannya menyebabkan dia justru dikriminalisasi aparat  hukum yang dendam kepadanya. Ia dijerat pasal korupsi karena terlambat membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana  DR). Perkara perdata itu dipaksakan polisi dan jaksa sebagai korupsi sehingga Tony Wong segera ditangkap.
    Awalnya, Tony divonis bebas oleh Pengadilan TInggi Ketapang, 26 May 2008.  Tetapi, JPU mengajukan kasasi. Pada waktu hampir bersamaan, polisi malah menjeratnya dengan kasus illegal logging. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara4 tahun dan denda Rp 200 juta. Akibatnya, setelah dia keluar dari penjara, polisi langsung menyambutnya dengan surat penangkapan.
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor