Iklan

Home » » Korupsi, Kabid Dishutbun Kabupaten Luwu Divonis Empat Tahun

Korupsi, Kabid Dishutbun Kabupaten Luwu Divonis Empat Tahun

Written By Unknown on Jumat, 08 Juni 2012 | 07.42


Makassar,Berita TIPIKOR Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Bambang Syam selama empat tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi.
"Putusan serta hukuman itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, serta koorporasi hingga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis di PN Tipikor Makassar, Selasa (22/5).
Bambang Syam sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Belopa. Bersamanya, kuasa Direksi PT Coya Corporindo Ismail sebagai rekanan juga dijatuhi hukuman yang sama karena telah merugikan negara pada proyek yang total anggarannya senilai Rp14 miliar.
Proyek Gernas Kakao Belopa yang dianggarkan senilai Rp14 miliar pada periode 2009 telah diselewengkan sebesar Rp5,4 miliar sehingga tidak mampu dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian negara.
Terdakwa juga secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni memanipulasi data jumlah luas lahan 2.000 hektare atau setara dengan dua juta pohon dan sambungan kakao dalam proyek tersebut.
Kerugian negara itu juga dikuatkan berdasarkan hasil perhitungan dan audit kerugian negara yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Selain vonis hukuman badan, khusus untuk Ismail, majelis hakim juga memberikan beban dengan membayar denda sesuai perbuatannya yakni senilai Rp200 juta subsidair dua bulan penjara dan ditambahkan dengan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.(Tem BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor