Iklan

Home » » Gubernur Masih Tunggu Keputusan MK

Gubernur Masih Tunggu Keputusan MK

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.11


Mataram, Berita Tipikor - Pemerintah NTB masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan soal pembelian  7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jatah divestasi 2010 senilai 246,8 juta juta dolar Amerika.
‘’Masih menunggu keputusan MK. Kalau keputusan sudah ada, baru kami bersikap,’’ kata Gubernur NTB, Dr. TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Rabu (4/4), ketika dikonfirmasi tentang upaya Pemprov NTB terkait pembelian saham divestasi terakhir PTNNT itu.
Dengan demikian, Pemprov NTB yang hendak menguasai tujuh persen saham PTNNT itu, untuk sementara bersikap pasif menunggu hasil keputusan MK. Tujuh persen saham divestasi terakhir yang sedang dalam proses pembelian itu sempat mengarah kepada Pemda NTB atas dukungan Komisi VII dan XI DPR, yang mewajibkan pemerintah meminta persetujuan DPR dalam pembelian saham tersebut. Namun, Menteri Keuangan atas nama pemerintah mengajukan gugatan sengketa di MK. Perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara antara Presiden, DPR dan BPK, mengenai pembelian tujuh persen saham PTNNT itu, masih bergulir di MK.
Pemprov NTB melalui perusahaannya PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang bermitra dengan PT Multicapital (anak usaha  PT Bumi Resources Tbk) membentuk perusahaan patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah mengakuisi 24 persen saham divestasi PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar Amerika atau setara dengan sekitar Rp 8,6 triliun. Sesuai kontrak karya, PTNNT berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional.
Komposisi kepemilikan saham PTNNT sudah 24 persen yang menjadi milik Pemda NTB beserta investor mitranya, dan PT Pukuafu Indah yang semula menguasai 20 persen saham PTNNT kemudian menjual sebanyak 2,2 persen sahamnya kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) sehingga kini PT Pukuafu Indah hanya menguasai 17,8 persen.(SB/BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor