Iklan

Home » » Pemerintah dan DPR Lalai Tangani Pembelian Saham NNT

Pemerintah dan DPR Lalai Tangani Pembelian Saham NNT

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.10


Jakarta, Berita Tipikor - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalai dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sinyalemen ini diungkapkan Anggito, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden dengan DPR dan BPK di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (4/4).
’’Dalam rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah telah disepakati dana investasi sebesar Rp1 triliun, namun telah terjadi kelalaian oleh pihak Pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut setelah persetujuan APBN tersebut dicapai,’’ kata Anggito, ahli yang didatangkan oleh pihak MK ini.
Anggito menambahkan, pembahasan oleh Badan Anggaran seharusnya didahului atau ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh komisi terkait. Karena itu, dia menyayangkan bahwa dalam APBN 2011 yang disepakati, tidak ada alokasi dana untuk investasi PT NNT.
’’Persetujuan APBN 2011 adanya alokasi dana investasi sebesar Rp1 triliun tidak dicantumkan rincian penggunaan untuk dana investasi NNT,’’ kata Anggito.
Anggito yang pernah dicalonkan jadi Wakil Menteri Keuangan ini juga menyatakan, rencana pembelian saham divestasi NNT harus tetap dibahas DPR terlebih dahulu dan harus dijalankan baik dalam kondisi tidak ada anggaran maupun ada anggaran tetapi belum mencukupi. ’’Ini menyiratkan perlunya persetujuan DPR sebelum dituangkan dalam APBN apabila dana investasi belum tersedia belum mencukupi,’’ungkapnya.
Selain itu, Anggito juga menyayangkan adanya sengketa antara Pemerintah dengan DPR terkait pembelian tujuh persen saham divestasi NNT jika kedua belah pihak memahami dengan baik mekanisme dan proses pembahasan APBN.
Seperti diketahui, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo "menggugat" DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan dilakukan melalui SKLN terkait divestasi tujuh persen saham PT NNT oleh pemerintah.
Presiden mengganggap kebijakan pembelian saham tujuh persen yang dilepas PT NNT itu murni kewenangan konstitusional pemerintah sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bukan kewenangan DPR.
Gugatan SKLN ini karena DPR berpendapat hal itu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari mereka.Pendapat ini dikuatkan oleh BPK yang menyaratkan pembelian tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Pemerintah yang sebelumnya juga harus mendapat persetujuan DPR sebagai pemegang hak budget.
Atas dasar ini, DPR kemudian mengirimkan surat Nomor PW.01/9333/DPR RI/VI/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dan Nomor AG/9134/DPR RI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 kepada Menkeu dan Menteri ESDM yang menyatakan bahwa pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont tahun 2010 harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. (BP/BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor