Iklan

Home » » Oknum TNI Diduda Menjadi Penadah Minuman Beralkohol

Oknum TNI Diduda Menjadi Penadah Minuman Beralkohol

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 09.24

Tanjungpinang, Berita TIPIKOR
    Ratusan kardus berisi berbagai jenis merek minuman alcohol pesanan seorang oknum TNI berhasil digagalkan Bea Cukai  Tanjungpinang, (3/9) tahun lalu. Minuman beralkohol itu terdiri dari berbagai merek Johnie Walker, Red Label, Chivas Regal, Cointreau, Tequila Reposado Jos Quervo Absolute Vodka dan Ron Bacardi Superior.
    Temuan itu terungkap dalam gelar perkara kasus penyelundupan minuman beralkohl dengan tersangka Agus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis (8/12) akhir tahun lalu. Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus menyatakan Agus Suprato melanggar pasal 54 atau pasal 56 undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang merugikan negara sebesar Rp. 1.278.739.000
  Dalam uraiannya, JPU menjelaskan Agus ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, 3 September 2011 lalu. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 WIB, Agus berangkat dengan truknya dari Tanjungpinang menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Di sana, seorang oknum anggota TNI sebagai penadah menungguhnya. Dari sana. dia menuju Pelabuhan Punggur guna menemui pengemudi truk bernomor polisi BP.9315 Ta lalu kembali ke Tanjung Uban. Sayangnga aksinya diketahui petugas Bea dan Cukai sehingga dia bersama kedua truknya dibawa ke kantor Bea Cukai setempat (PRO).
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor