Iklan

Home » » Proyek Penghijauan BPDAS Moyosari Fiktif

Proyek Penghijauan BPDAS Moyosari Fiktif

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 09.18

Subeki  dan Teguh Pramono  Harus Bertanggung Jawab
Mataram , Berita Tipikor
    Pengalokasian dana pengadaan bibit penghijauan di lingkungan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Dodokan Moyosari,senilai Rp.2,5 milliar tahun 2011 diduga fiktif. Dugaan ini seiring dengan tidak ada transparansi prosedur tender.
    Temuan ini disampaikan oleh Ketua Tim investigasi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (LP2SDA),Muhamad Yamin,ST. MT, akhir tahun lalu.Dalam keterangannya,Yamin,mengatakan selama tender panitia pengadaan Barang/Jasa sudah mengabaikan Kepres Nomor 54 tahun 2010.
   Menurut Kepres tersebut,panitia berkewajiban memberikan hak kepada saksi-saksi untuk mempelajari dan menilai dokumen yang terkait.
    “Para peserta sama sekali tidak diberikan kesempatan membaca dokumen terkait.”urai Yamin ketika ditemui Berita Tipikor, Sabtu, (7/1).
    Menurut pria yang menempuh pendidikan masternya di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) itu,panita seharusnya memberikan kepada para saksi untuk mempelajari dokumen tanpa diminta sekalipun karena prosedur itu dimandatkan dalam Kepres 54/2010.
    Tujuan prosedur itu,urai Yamin adalah menghindari kecurigaan terhadap panitia sendiri, Proses ini dilewatkan begitu saja.
    Prosedur yang tidak lazim itu dalam pelelangan  memunculkan sejumlah sanggahan dari berbagai pihak yang mengikut tender.Mereka bahkan mengirimkan sanggahan banding kepada Menteri Kehutanan RI.
    Di samping itu,tambah Yamin lagi,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Subeki,S.Sos tidak mengeluarkan surat pemberhentian semua proses tender sambil menunggu jawaban sanggahan banding.
    Jika waktu pelaksanaan proyek tidak memungkinkan, maka uang negara yang dialokasikan harus disetorkan kembali ke Kas negara.Bukannya melakukannya demikian,Subeki malah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan  yang menang.
    “Surat yang dikeluarkan tanpa menunggu surat dari Menteri Kehutanan berarti jabatan Subeki lebih tinggi dari Mentri Kehutanan RI,” tambah Yamin lagi.
 Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa sejumlah Kabupaten di Sumbawa mendapatkan dana penghijauan,Kabupaten Bima misalnya CV.Nurta Karya mendapat alokasi dana Rp. 358.375.000 dengan jumlah pohon 210.000.Dalam kemitraannya CV.Nurta Karya, menunjuk bibit yang berlokasi di Simpasai padahal sebelumnya bibit tersebut sudah menjadi milik Dinas Kehutanan Kabupaten Bima pada tender pertama.
    Menurut Yamin,panitia perlu menjelaskan kenyataan ini,karena sangat mudah untuk melihat praktek ini sebagai persekongkolan antara  panitia pengadaan dari BPDAS Dodokan Moyosari dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima termasuk juga dengan CV.Nurta Karya.
Selain Bima, Kabupaten Dompu mendapat alokasi dana Rp. 381.825.000 dengan jumlah pohon 225.000 yang pelaksanaannya ditangani oleh dua pengusaha. CV.Mantika Moci milik Nurdin H.Ahmad,mendapat paket XI dengan anggaran Rp. 187.275.000.
    Nurdin mengaku berbagai bibit itu sudah disediakannya.Bibit itupun diperoleh dari sejumlah petani pemasok yang bukan mitranya.Tetapi dia sama sekali tidak memiliki bibit jenis sukun.
Pada pihak lain,CV.Jati Alam pimpinan Dul Rifaid,mendapat paket X dengan anggaran Rp. 194.550.000. Permasalahan yang dihadapinya pun sama dengan CV. Mantika Moci dokumen kemitraan fiktif.
    Sementara itu, pengadaan bibit tanaman penghijauan untuk Kabupaten Sumbawa dikerjakan oleh CV.Rizki Putra milik Boy  yang berpusat di Mataram.Dana yang diterimanya sebesar Rp. 179.960.000 untuk pengadaan 100.000 bibit pohon; yang terdiri 92.000 Jati dan 8.000 nangka.Untuk memenuhi kebutuhan pengadaannya, pihak perusahaan mengambil bibit dari Kabupaten Dompu.
 “Dua orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini tentu saja Ketua Pengadaan dan PPK dalam hal ini, Subeki,S.Sos  dan Teguh Pramono, S.E. (Tim BT)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor