Jakarta, Berita Tipikor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang mengkalkulasi risiko politik secara cermat terkait dengan kesepakatan terhadap koalisi jika ditinggalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan, Presiden akan mengambil langkah berani yang selama ini ditunggu oleh publik.
"Tidak hanya langkah tapi juga menghitung risiko politik yang dikalkulasi secara cermat, langkah berani yang sudah lama ditunggu oleh publik," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa di Istana Negara Jakarta, Kamis (5/4).
Menurutnya, semua anggota partai koalisi sudah semestinya mengambil sikap politik yang jelas. "Kehormatan semua anggota koalisi yang lama maupun yang mungkin baru juga akan dihormati justru karena ada posisi yang jelas," katanya.
Daniel mengatakan, pada saat yang sama, langkah-langkah dan tindakan nyata terhadap pelanggaran itu sedang dipertimbangkan, serta hari-hari ini formasi ulang itu sedang dicoba disusun oleh presiden SBY bersama pimpinan parpol lainnya.
Sebelumnya, Sekretariat gabungan (setgab) sepaham untuk mendepak PKS dari koalisi pendukung pemerintah, yang disepakati dalam rapat Setgab di Kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam (3/4). Kesepahaman tersebut didasarkan pada kontrak politik yang ditandatangani oleh seluruh parpol koalisi dengan Presiden dan Wakil Presiden.
Pada kontrak politik tersebut, pasal empat menyatakan bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakjuakn komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Dan apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat menguundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi partai telah berakhir. Selanjutnya presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.(MI/BT)

Posting Komentar