Iklan

Home » » Polisi Dinilai Langgar Prosedur Penanganan Demo

Polisi Dinilai Langgar Prosedur Penanganan Demo

Written By Unknown on Selasa, 17 April 2012 | 18.21


Jakarta, Berita Tipikor - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai ada tiga hal yang dilanggar polisi dalam penanganan unjuk rasa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Tiga hal tersebut berkaitan dengan prinsip yang tertuang dalam prosedur tetap kepolisian," kata dia, Jumat, 6 April 2012.
Menurut Haris, tiga hal yang dilanggar polisi adalah asas profesionalisme, proposionalisme, dan keterbutuhan. "Ketika tiga hal tersebut dilanggar. Tak heran jika terjadi bentrok di lapangan," katanya di Gedung Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam di Jakarta. 
Prinsip profesionalisme menurut Haris adalah kondisi di mana tindakan polisi harus teratur. Sedangkan untuk prinsip proporsionalisme artinya tidak berlebihan. "Kasus di Salemba, polisi tiba-tiba menyerang mahasiswa dengan gas air mata, padahal seharusnya bisa negosisasi dulu. Itu melanggar profesionalisme,” katanya.
Prinsip terakhir yang dilanggar menurut Haris adalah keterbutuhan. Dalam prinsip ini polisi harus tahu keterbutuhan antara pengunjuk rasa dan pihak lain. Misalnya ketika ada unjuk rasa menutup jalan, seharusnya polisi bisa berdialog dengan mahasiswa. "Sehingga mereka tidak perlu menutup seluruh ruas jalan jadi pengguna jalan juga bisa melintas," ucapnya.
Haris mengatakan jika prinsip keterbutuhan ini dijalankan polisi maka antara mahasiswa dan pengguna jalan sama-sama diuntungkan."Pengguna jalan bisa melintas mahasiswa tetap berunjuk rasa," katanya.
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor