Iklan

Home » » PENYIDIK TURUN KELOKASI OBYEK TANAH MANTAN KEPALA DESA NGIJO( FACHRUDDIN ) PANIK

PENYIDIK TURUN KELOKASI OBYEK TANAH MANTAN KEPALA DESA NGIJO( FACHRUDDIN ) PANIK

Written By Unknown on Selasa, 01 Mei 2012 | 06.58


Tanggal 12 April 2012 Penyidik Polres Malang meninjau obyek tanah sengeta tersebut, dengan meminta para ahli waris H. Pakih menunjukan lokasi obyek tanah tersebut, ahli waris H. Pakih yang datang ke obyek tanah tersebut di damping oleh Pengurus Forum Independen Masyarakat Malang ( FIMM ), Penyidik Polres Malang juga meminta staf Desa Ngijo dan juga Staf Pt. Unicora Agung  untuk ikut menyaksikan penunjukan lokasi obyek tanah tersebut, yang mengagetkan para ahli waris H. Pakih di atas tanah milik Bapak F.X Soewardjono s. tersebut telah berdiri rumah – rumah semua. 
Pada saat para ahli waris H. Pakih dating kelokasi menunjukan obyek tanah tersebut juga di hadiri/disaksikan  oleh para ahli waris H. Sareh ( almarhum ) yang juga telah melaporkan manta Kepala Desa Ngijo ( FACHRUDDIN ) Ke Polres Malang,  dan yang lebih mengejutkan kami dari Forum Independen Masyarakat ( FIMM ) komentar saudara Subaryo.S.H. ( ketua ) yang mana para ahli waris dari H. Sareh juga menunjukan bahwa tanah milik H. Sareh juga disebelah tanahnya H. Pakih yang juga di duga dijual oleh mantan Kepala Desa Ngijo ( FACHRUDDIN ) dengan modus konspiras juga dengan orang yang bernama ABUBAKAR HAMID MASYHUR seperti yang  dilakukan terhadap ahli waris H. Pakih. Yaitu menandatangi rumah – rumah para ahli waris untuk meminta menandatangani selembar kertas kosong yang telah ditempeli materi cukup dengan penjelasan disuruh oleh Bapak F.X. Soewardjono S. dengan alasan bahwa Bapak F.X. Soewardjono dalam keadaan sakit di Jakarta.
Setalah selasai pengecekan lokasi obyek tanah tersebut Penyidik Polres Malang  langsung menuju ke Kantor Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang untuk melakukan pemeriksaan para saksi  ahli waris dan satu orang menantu almarhum H. Pakih, pemeriksaan tersebut dimulai jam 10.00 WIB selesai sekitar jam 13.20 WIB. 
    Dan beberapa hari kemudian Pak Yunus putra dari almarhum H. Pakih ( Pelapor ) berangkat ke sawah dan disawah beliau bertemu dengan mantan Kepala Desa ( Fachruddin ) lalu mantan Kepala Desa tersebut bertanya Kepada Bapak Yunus Kenapa Pak Yunus melaporkan saya Ke Polisi dan memuat namanya di Koran, Pak Yunus menyatakan sampaean itu telah membohongin saya dan saudara-saudara saya katanya sampai meminta tanda tangani kami diatas kertas kosong di suruh Bapak F.X. Soewardjono S. tyernyata sdampaean bohong, lalu Manta Kepala Desa tersebut menjawab sampaean jangan main – main dengan  saya. Saya ini   teman Kapolres  Malang, Pak Yunus  tidak kuat melawan saya,
dan Pak Yunus kembali menegaskan kepada mantan Kepala Desa ngijo tersebut bahwa sampean telah melakukan PENIPUAN terhadap keluarga saya, dan saya tidak percaya dengan gertakan. Dan  sampea  juga melakukan hal yang sama dengan  ahli waris H. Sareh dan setelah mendengar lontaran kalimat tersebut yang keluar dari ucapan pak Yunus langsung mantan Kepala Desa ( Fachruddin ) terdiam tampa komentar lagi dan pak Yunus langsung mengambil jarak dan pulang kembali kerumah. Peristiwa pertemuan mantan kepala Desa ngijo tersebut diceritakan oleh pak Yunus dan ahlli waris H. Pakis yang lain kepada wartawan Berita Tipikor. Bahwa saudara FACHRUDDIN kelihatan sangat kebingungan mendengar Penyidik Polres Malang turun meninjau Lokasai tanah milik Bapak F.X Soewardjono S. yang telah di jual oleh saudara FACHRUDDIN bersama Koleganya yang bernama ABUBAKAR HAMID MASYHUR, entah kata Yunus pak FACHRUDDIN tau dari siapa bahwa pada hari selasa tanggal 10 April 2012 penyidik melakukan pemberiksaan terhadap para saksi di Kantor Desa Ngijo, atau mungkin juga FACHRUDDIN diberitahu oleh bekas anak buahnya di Kantor Desa itu kata pan yunus.
    Hari selasa tanggal 11 April tahun 2012 penyidik Polres Malang melakukan pengecakan obyek tanah milik almarhum H. Pakih yang di duga telah di jual oleh Mantan Kepala Desa Ngijo  ( Sdr.  Fachruddin ) Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dengan cara melakukan konspirasi dengan oknum yang bernama ABUBAKAR HAMID  MASYHUR melakukan PENIPUAN  terhadap para ahli waris H. Pakih, dimana para ahli waris diminta untuk menanda tangani selembar kertas kosong di atasnya telah ditempeli materi cukup, peristiwa tersebut dilakukan oleh sdr. Fachruddin dengan berkonspirasi dengan orang lain yang bernama ABUBAKAR HAMID MASYHUR sekitar tahun 2007  kemudian diketahui oleh para ahli waris H. Pakih pada hari selasa tanggal 12 Maret  tahun 2012, karena para ahli waris H. Pakih tidak pernah menjual tanah yang telah di jual oleh almarhum ayahnya kepada Bapak F.X. Soewardjono.S. Purn. Kolenel Angkatan Laut. Para ahli waris  tanggal 14 Maret tahun*2012 langsung bermusyawarah dan menghasilkan kesepakatan keluarga/para ahli waris H. Pakih melaporkan  resmi saudara FACHRUDDIN ( mantan Kepala desa ) ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang tanggal 19 Maret 2012.
    Setelah Penyidik Polres Malang selesai melakukan penyecekan lokasi obyek tanah tersebut  “wartawan Berita Tipikor” meminta keterangan pembeli rumah yang dibangun  oleh Pt. Unicora Agung di atas tanah milik Bapak F.X Soewardjono S. merasa kaget,  ibu yang tidak mau namanya dimuat dikoran menyatakan bahwa rumah tersebut kami beli dengan harga kontan, dan lanjut ibu tersebut bahwa kami akan meminta pertanggung jawaban dari Pt. Unicora Agung apabila kami ikut dipersalahkan oleh hukum, begitu juga dengan  warga perumahan  merasa was-was juga apabila dikemudian hari tanah ini benar-benar bukan milik Pt. Unicora Agung, komentar warga ( Pemilik ) rumah  juga, kami Pembeli, tidak ingin dilibatkan dalam persengetaan antara Pt. Unicora Agung dengan para pemilik tanah sebelumnya.
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor