Iklan

Home » » Komisi III DPRD “Semprot” STKIP – YAPIS Dompu

Komisi III DPRD “Semprot” STKIP – YAPIS Dompu

Written By Unknown on Selasa, 01 Mei 2012 | 07.18

Dompu, Berita Tipikor - Pemberian sanksi terhadap 12 orang mahasiswa jurusan Sejarah dan 5 orang mahasiswa jurusan Bahasa Indonesia. Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS) Dompu atas nama. Imansyah (Sejarah/VI) Skorsing selama dua semester, terhitung mulai semester genap TA. 2011/2012 s.d. Semester ganjil TA 2012/2013 dan tidak boleh aktif pada organisasi internal kampus selama tiga semester dan Hen Ardiansyah (Sejarah/VI) Skorsing selama satu semester, yaitu pada semester genap TA. 2011/2012 dan tidak boleh aktif di organisasi internal kampus selama dua semester. Sementara Gunawan (Sejarah VI) Muhammad Azwar (Sejarah VI) Alfi Sahrin (Sejarah VI) Muhammad Husni (Sejarah VI) Alfian Abdullah (Sejarah VI) Afan Priawan (Bahasa Indonesia (VI) Edi Irawan (Bahasa Indonesia VI) Sahrul (Sejarah VI) Muhammad Syahpur (Sejarah IV) Junaidin (Sejarah IV) Uyuri (Bahasa Indonesia IV) Hamka (Sejarah IV) Haryadin (Sejarah IV) Mulyadin (Bahasa Indonesia IV) dan Subardin (Sejarah IV) masing-masing dikenakan sanksi. Peringatan keras dan tidak boleh aktif di organisai internal kampus selama dua semester. “Mahasiswa telah melanggar kode etik penyampaian aspirasi (Berunjuk rasa dimuka umum), sebagaimana diatur Statuta STKIP Yapis Dompu Bab XIV pasal 63 Ayat 13 poin (a), (b) dan (c) serta pasal 66 Ayat 3 tentang kode etik kampus.” Demikian dikatakan Drs. Muhammad Gunawan, M.Pd ketua STKIP YAPIS Dompu saat menghadiri undangan dialok terbuka komisi III DPRD Dompu yang juga di ikuti 17 orang mahasiswa tersebut, di ruangan rapat terbatas komisi, selasa (10/4/2012) pekan lalu.
Menurut Gunawan Penetapan sanksi tersebut sudah memenuhi aturan sesuai dengan status STKIP YAPIS Dompu dan bentuk penegakan disiplin kampus.
Dihadapan anggota Komisi III DPRD Dompu. Gunawan, menjelaskan protes mahasiswa berawal ketika mahasiswa meminta keterangan pihak kampus tentang. Bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi dan mahasiswa miskin yang bersumber dari Dikpora Propinsi NTB, tentang kinerja dan pelayanan kampus dan kualitas tenaga pengajar (Dosen).
Namun Gunawan tidak membantah tentang pelayanan dan kinerja kampus masih jauh dari apa yang menjadi harapan mahasiswa saat ini. Tapi ia berjanji akan terus memperbaiki kinerja tersebut sebagaimana harapan mahasiswa, tentang kualitas Dosen Gunawan lagi-lagi tidak membantah masih terdapat dosen dengan kualifikasi pendidikan strata satu (S.1) seperti dosen jurusan Sejarah dan Bahasa Indonesia dan tentang beasiswa, Gunawan memastikan sebanyak 9 orang mahasiswa berprestasi dan mahasiswa miskin sudah mengantongi beasiswa tersebut setelah dilakukan seleksi dan ferifikasi oleh pihak kampus. 
H. Ahmad MK, AW Syafruddin, Muhammad Amin, Taha, Ilham Yahyu dan Safar. Anggota komisi III DPRD Dompu, menilai tindakan dan pemberian sanksi terhadap 17 orang mahasiswa tersebut, terlalu arogan dan berlebihan.
Anggota Komisi III DPRD, mendesak STKIP YAPIS segera mencabut keputusan ketua sekolah tinggi STKIP nomor: 030/A-006/I/0312 tanggal 12 Maret 2012, mahasiswa dan pimpinan STKIP yang menetapkan sanksi agar segera menempuh jalur islah dan segera membentuk BEM sebagai payung berorganisasinya mahasiswa. (BT.50)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor