Iklan

Home » » Sepuluh Saksi Bakal Diperiksa Terkait Korupsi Rektor UIN Malang

Sepuluh Saksi Bakal Diperiksa Terkait Korupsi Rektor UIN Malang

Written By Unknown on Minggu, 04 Maret 2012 | 05.57

    Korupsi di Indonesia tidak berkaitan lurus dengan pekerjaan seseorang apalagi agama. Korupsi menjadi sikap mental yang merusak merasuk ke dalam diri mayoritas masyarakat. Tidak mengherankan bahwa porupsi malah ini terjadi juga di Departemen Agama. Potensi ini sangat memungkinkan karena di departemen yang kini dipimpinan Surya Dharma Ali ini, miliaran dana umat tersimpan.
    Jika pada masa lalu lembaga pendidikan dinilai sebagai gawang terakhir dunia moral dan nilai, namun kini, korupsi pun melanda lembaga ini. Sejumlah pihak mensinyalir hal ini terjadi terkait dengan besarnya dana APBN yang dialokasikan untuk pendidikan.
    Di Malang, misalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadwalkan akan memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki, Imam Suprayogo. “Minggu depan akan kami periksa secara estafet,” tegas Kajari Kota Malang, Moch Nasrun SH, kepada pers, Jumat (27/1/2012).
    Dijelaskan Nasrun, dugaan korupsi oleh Rektor UIN Maliki Malang terkait penyalahgunaan dana APBN periode 2004-2005 yang dilakukan untuk membangun Masjid Ulul Albab di utara kampus. Dana pembangunan masjid ini diambilkan dari sisa dana APBN periode 2004-2005 yang ‘ditandon’ hingga tahun 2010.
    Padahal, seharusnya sisa APBN dikembalikan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandas Tri Widodo, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, yang turut mendampingi Nasrun.
    Selain kasus masjid, Kejari juga akan menyelidiki persoalan pembebasan tanah untuk pendirian kampus 2 UIN di Junrejo, Kota Batu.
    Nasrun menambahkan, dari hasil audit BPK dan beberapa laporan lainnya, disebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih. “Tapi, angka Rp 3 miliar ini masih perhitungan sementara,” ucapnya. (Surya/Tim Berita TIPIKOR)
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor