Iklan

Home » » Masalah Hukum Pemda Dompu Bisa Langsung Ditangani

Masalah Hukum Pemda Dompu Bisa Langsung Ditangani

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 09.02

    Berbagai persoalan hukum yang muncul di Pemda Dompu kini sudah bisa langsung ditangani. Upaya ini terwujud berkat kerja sama Pemda Dompu dengan Kajari Dompu menyusul penandatanganan kerja sama penanganan hukum kedua lembaga berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagai daerah otonom. “Sekarang sudah ada kerja sama penanganan hukum antara Pemda dengan Kejari,” urai Kajari Dompu, Mursito, S.H., M.H lewat telepon, Senin, (30/1) lalu.
    Tanpa menyebutkan waktu penandatanganan kerja sama, menurut Mursito kesepakatan itu dilakukan pertengahan akhir tahun lalu. Nota kerja sama urainya, mencakup tiga hal pokok.
    Pertama, bantuan hukum, yang memberi kesempatan kepada kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum kepada instansi/pemerintah/Negara/BUMN/BUMD/pejabat tata usaha negara dalam perkara perdata atau tata usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Langkah itu bertujuan melakukan penyelamatan keuangan /aset negara serta upaya mediasi dengan pihak ketiga. Tentu hal ini akan ditindaklanjut apabila ada SKK tersebut dari pihak pertama selaku pemberi kuasa.
    Kesepakatan kedua mewajibkan kejaksaan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi negara dan instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik diminta atau tidak melalui kerjasama dan koordinasi yang serasi dalam forum Muspida, pembuatan peraturan perundang-undangan, pembuatan kontrak, dan pembuatan perijinan.
    Ketiga adalah kesepakatan berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan atau memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. JIka ada sengketa antarlembaga pemerintah, maka kejaksaan bisa berperan sebagai moderator.
Share this article :

Posting Komentar

Iklan Berita Tipikor